H. Tarlan: Apa Yang Kerjakan Legislatif Harus Berpihak Kepada Masyarakat

Ketua DPRD Sugianto: Perlu Payung Hukum untuk Menggunakan Dana APBD Kab. Bandung

Saufat Endrawan

Ketua DPRD H. Sugianto, S.Ag, M.Si, DPRD Kab. Bandung bahas 17 Raperda Selama Tahun 2022

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung --DPRD Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung semakin solid dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam menjalan roda pemerintahan.

Selama tahun 2022 sedikitnya 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas DPRD Kabupaten Bandung.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, S.Ag, M.Si kepada www.opininews.com, usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung tentang penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda ) Tahun 2023, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (27/10/22) sore.

Sebanyak 17 Reperda tersebut masing-masing 9 Raperda inisiasi DPRD dan 8 Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bandung.

"Propemperda harus lebih dahulu ditetapkan dalam rapat paripurna sebelum menetapkan APBD. Dan ini adalah tugas dan fungsi legislatif untuk kepentingan masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Bandung," tegas Sugianto yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung.

Beberapa tahapan, tutur Sugianto, sudah dilalui. "Kami anggota DPRD Kabupaten Bandung akan memecingkan pada saat pembahasan dengan eksekutif," kata Sugianto.

Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bandung, jelas Sugianto, diantaranya Perda disabilitas, fasilitasi penyelenggaraan haji daerah, dan ada beberapa kota layak anak.

"Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bandung, diantarannya Raperda disabilatas,  berdasarkan hiling DPRD ke setiap daerah pemilihan (Dapil) dan Para penyandang disabilitas perlu mendapatkan pemberdayaan dan perlindungan dari pemerintah," jelas Sugianto.

“DPRD punya langkah inisiatif, karena eksekutif belum mengusulkan," jelas Sugianto.

"Tentunya dengan mekanisme yang telah kita tempuh sebelumnya, yaitu ada rapat internal, diusulkan oleh para pengusul, kita masukan ke Propemperda,” paparnya.

Sugianto menjelaskan, perlindungan disabilitas sebenarnya sudah ada, tapi DPRD ingin memperkuat. Dengan alasan ketika kita mengeluarkan fasilitas anggaran, perlu ada payung hukum yang tidak cukup hanya undang-undang di atasnya.

“Pemrintah perlu payung hukum Perda yang merupakan payung hukum daerah, sehingga nanti fasitasi ini betul-betul bisa dilakukan secara maksimal, ” jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi NasDem, Drs. Tarlan, M.M.Pd mengatakan apapun yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bandung harus berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Alhamdulilah Anggota DPRD Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung telah solid dalam merancang 17 Raperda. Karena yang dibahas sesuai apa yang butuhkan oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bandung," jelas Tarlan.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan