PUTR Harus Mampu Tingkatkan PAD dari Pajak PBG

DPRD Kab. Bandung Puji Bapenda dan Bupati Tertibkan Reklame Ilegal Demi Tingkatkan PAD

Saufat Endrawan

Anggota DPRD Kab. Bandung, Uus Haerudin Puji Keberanian Bapenda dan Bupati Tertibkan Reklame Ilegal

Reporter: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Uus Haerudin Firdaus, SH.I menyatakan sangat mendukung upaya Bupati Bandung dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda( Kabupaten Bandung menertibkan Reklame, Bilboard serta ilman lainnya yang terpasang namun ill3fal karena tidak bayar pajak. “upaya terbaik, untuk meningkatkan pajak dan mendidik wajib pajak harus mah bayar jika pasang reklame di wilayah Kabupaten Bandung,” tegasnya. DPRD Kabupaten Bandung, lanjut Uus sangat faham kondisi perekonomian saat ini, juga berdampak kepada masukan pajak. Namun tetap harus tegas terhadap pelanggar pajak. “Pencabutan, pembongkaran dan pencopiran reklame saat sangat tepat. Intinya agar wajib pajak faham, reklame harus di bayar ke kas Pemkab Bandung buka. Kepada pribadi. Jika mwakk. Pajak sadar, laku menggurusi ke Bapenda dan bayar pajak maka akan menambah pemasukan pajak daerah,” tegasnya.

Uus juga berharap jangan hanya dari Pajak Satu dan Pajak Dua saja yang harus di genjot.

Namun dari dinas lainnya seperti di PUTR Kabupaten Bandung.

“Di PUTR ada peluang meningkatkan PAD Kabupaten Bandung. Salahsatunya dari Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini banyak hotel restauran, caffe dan ruko berdiri. Harusnya sejajar lurus dengan PAD. Jika di kelola dengan maksimal pejabat yang mampu maka Bapak bupati, Kang DS tidak akan berat melaksanakan visi dan misinya dan tak akan pusing dengan akan berkurangnya Transfer Keuangan Daerah dari APBN 2026 mencapai hingga Rp 1 Triliun,” tegas Politikus PKS ini.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusumah, M.Si menyatakan sesuai peraturan dan instruksi Pak Bupati Bandung, pihaknya telah membentuk Satgas untuk menertibkan Reklame yang wajib pajaknya belum menyelesaikan pembayaran kepada kas daerah.

“Ini salahsatu satu cara untuk menekan kebocoran dari pajak reklame. Dan kedepan dapat meningkatkan PAD,” jelas Erwan.

Erwan juga akui, tidak ada dan tidak dibenarkan jika ada wajib pajak bayar ke per orangan. Namun harus melalui transfer ke Bank yang sudah di tunjuk kerjasama dengan Bapenda.

Satgas yang di bentuk, jelas Erwan, melibatkan unsur, Kejaksaan, Pengadilan TNI, Polri, juga Satpol PP serta lainnya.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan