Kenaikan UMK Jangan Bertentangan dengan PP No.49/2025
Kang DS Siap Tandatangani Rekomendasi UMK kab. Bandung 2026
Saufat Endrawan
Bupati Bandung Sepakat dengan Dewan Pengupahan Kenikan UMK Mengacu kepada PP.49/2025
Reporter: Saufat Endrawan
OPININEQS.COM, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si sangat perhatian terhadap nasib ratusan ribu buruh pabrik yang bekerja di lebih 2000 perusahaan dan pabrik yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.
Salahsatunya untuk mendorong dewan pengupahan bersama Disnaker, Apindo, perwakilan organisasi pekerja dan buruh serta lainnya untuk membahas UMK Kabupaten Bandung tahun 2026.
"Saya berharap pada hari Senin (22/12/2025) pembahasan selesai dan akan saya tandatangani agar segera rekomendasi ini di serahkan kepada Pak Gubernur," tegas Bupati Bandung kepada www.opininews.com usai memimpin Rapat Koordinasi Bupati Bandung tentang Pengupahan yang di gelar di Rumah Jabatan Bupati di Soreang, Minggu (21/12/2025) sore.
Bupati Pimpin Rapat di dampingi Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Pejabat BPS serta lainya.
Rapat ini dihadari oleh dewan pengupahan dan perwakilan organisasi buruh. "
Saya tahu betul apa yang di harapkan buruh. Dan tahu betul kebutuhan semakin meningkat. Namun saat pembahasan kenaikan UMK tahun 2026 harus mengacu kepada PP No. 49/2O25," harap Dadang Supriatna yang di kenal dengan sapaan akrab, Kang DS.
Hasil dari pembahasan tersebut pasti ada yang puas dan tidak. Namun apapun yng terjadi, lanjut Kang DS, sudah ada aturan yang di buat oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
PP No. 49/2025 tersebut, jelas Kang DS, tentang perubahan kedua atas PP No.36/2021 mengenai pengupahan aturan yang ditetapkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto.
PP ini, berlaku sejak 17 Desember 2025. "Artinya pembahasan dewan pengupahan dalam membahas pengupahan yang baru harus menetapkan UMK harus mengacu PP No.49/2025," jelas Kang DS.
Pada PP ini, jelas Kang DS, berdasarkan pasal 26 ayat 3 di tetapkan indeks alfa yang merupakan variabel yang mencerminkan. kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dan kabupaten/kota.
Perubahan tersebut sebelumnya 0,1 - 0,3 pada PP yang baru indeks alpa menjadi 0,5 - 0,9.
Pemkab Bandung harus segera menetapkan UMK 2026 paling lambat tanggal 22 Desember 2025, karena pada tanggal 24 Desember Gubernur Jabar, KDM akan menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi san UMK se Jawa Bara.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Kang DS Pilih Shalat Ied dan Rayakan Lebaran Bersama Warga dan OPD di Komplek Pemkab Bandung
- Yassierli: Program Mudik Gratis Bermanfaat Bagi Pekerja. dan Buruh Pabrik
- Hadiat Anggota DPRD Kab. Bangikan THR, Paket Sembako dan Parcel Kepada 270 Ibu Jompo dan Anak Yatim Piatu
- Kang DS: Pembangunan Lima RSUD Bedas dan Peningkatan Infrastruktur Jalan Bukti Komitmen Kepada Masyarakat
- Kang DS Buat Perbup THR dan Gaji Ke-14 PPPK Paruh Waktu Cair Sebelum Lebaran