Kuasa Hukum PT. BDS Serahkan 346 Berkas Kepada Hakim
Sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Bukti Keseriusan PT. BDS Selesaikan Masalah dengan Vendor
Ade Chandra Andriawan
Kuasa Hukum PT. BDS Serahkan 346 Alat Bukti pada Persidangan PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025) siang.
Reporter: Ade Chandra Andriawan
Opininews.com, Jakarta -- PT. Bandung Daya Sentosa (PT. BDS) serius menangani permasalahan yang terjadi yaitu terkait utang piutang dalam pengadaan daging dada ayam pada tahun 2024.
Salah satu upaya untuk menyelasaikan utang piutang kepada vendor melakukan sidang PKPU di Pengadilan Negeri, di Jakarta Pusat.
intinya agar pihak PT. Cahaya Frozen Raya segera melakukan kewajiban menyelasaikan utangnya kepada PT. BDS yang mengakibat terhambatnya pembayaran kepada vendor penyuplai daging ayam.
Pada sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Kamis (7/8/2025) yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rosyid, SH, M.Hum kuasa hukum PT. BDS, H. Rahmat Setiabudi, SH dan rekan telah menyerahkan lebih dari 346 alat bukti berupa dokumen kerja sama, invoice, serta lainnya telah guna memperkuat hakim dalam pengambilan keputusan.
Usai sidang Rahmat Setibudi kepada www.opininews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, menegaskan alat bukti sebanyak 346 berkas membuktikan PT. BDS sangat serius dalam menyelasaikan masalah dengan vendor.
"Ini mempertegas, tidak ada unsur pidana, Ini murni bisnis dan terjadinya keterlambatan pembayaran kepada vendor karena ada tunggakan yang belum di bayarkan PT. Cahaya Frozen Raya kepada PT. BDS capai ratusan miliar.
( Ade Chandra Andriawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Wakil Kepala Daerah di Bandung Di Periksa Kejaksaan Dugaan Kasus Korupsi
- Kang DS Apresiasi Upaya Bapenda Ingatkan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak Reklame, PBB, PKB dan BBNKB
- Kang DS Resmikan Mesjid di Ponpes Wasilatul Huda Cicalengka
- Ribuan Warga Antre Nonton Film Kisah dan Perjuangan Bupati Bandung Meneteskan Air Mata
- Bupati Beri Apresiasi Kepada Dirut Perumda Air Minum Tirta Raharja