Kang DS Andalkan APBD untuk Bayar THR dan Gaji Ke-14 untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Paruh Waktu
Hj. Yana Rosmiana: BKAD Dukung Bupati Anggarkan Rp 12 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke-14 bagi Ribuan Tenaga P3K Paruh Waktu
Saufat Endrawan
Kepala BKAD Kabupaten Bandung, Hj. Yana Rosmiana, S.H,.M.H Didampingi Bupati Bandung, Wakil Bupati dan Kadisdik saat {ak Bupati, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip,.M.Si Perlihatkan Perbup Pencairan THR untuk P3K Paruh Waktu. Kang DS Perlihatkan Perbup ini di Halaman Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang Sebelum Berangkat Reporter: Saufat Endrawan OPININEWS.COM – Kepala Badan Administrasi Keuangan dan Aset (BAKD) Kabupaten Bandung, Hj. Yana Rosmiana, S.H,.M.H, dukung Bupati Bandung cairkan Tunjangan Hari Raya (THR} dan gaji ke-14 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu temaga guru dan tenaga kependidiikan “Pemerintah Kabupaten Bandung telah anggarkan Rp.12 miliar dari dana APBD Kabupaten Bandung untuk sebannyak 7.550 P3K Paruh Waktu di Kabupaten Bandung, meliputi tenaga guru dan tenaga kependidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.” Kata Yana Rosmiana mengutif ucapan Bandung yang disapa Kang DS. P3K seluruhnya yang akan menerima THR dan gaji le-14 terdiri PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan yang berjumlah 4.320 orang, dengan rincian 2.379 guru dan 1.941 orang tenaga kependidikan. Sisanya merupakan sisanya di luar guru dan tenaga kependidikan. "Alhamdulillah Bupati Bandung sudah tandatangani untuk pengajuan pencairan THR P3K Paruh Waktu Kabupaten Bandung yang berjumlah 7.550 orang. Insya Allah segera cair THR-nya," jelas Hj. Yana Rosmiana kepada www.opinuinews.coom saat berada di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang. Ditegaskan Yana pemberian THR untuk P3K Paruh Waktu tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pak Bupati dan pemerintah daerah kepada para PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bandung. Di tutuekaan Yana, pengangkatam ribuan P3K merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. “Pembayaran THR dan gaji ke-14 tersebut akan di cairkan sebelum lebaran. Marilah kita berdoa bersama-sama agar prosesnya berjalan baik dan kondisi keuangan Pemkab Bandung di masa kepemimpinan Kang DS terus stabil dan semakin lebih baik,” harap Yana. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banding, H. Asep Kusumah, S.Sos,,M.Si mengatakan tenaga PPPK paruh waktu harus bangga memiliki Bupati Bandung yang sangat peka dan perhatian. Di saat Pemerintah Pusat tak lagi membolehkan bayar gaji mereka menggunakan anggaran berasal dari Pemerintah Pusat diantarannya BOS, namun Kang DS berupaya tetap membayar gaji dan THR bersumber dari APBD Kabupaten Bandung. Jika melihat kondisi keuanngan saat ini dimana transfer keuanngan daerah (TKD) ke Kabupaten Bandung dari APBN berkurang hingga Rp 1 triliun. Tak buat Kang DS patah arang. “Beliau tetap memperhatikan kesejahteraan bagi guru ngaji, juga tenaga P3K paruh waktu tenaga guru dan tenaga kependidikan,” jelas Asep Kusumah. ( Saufat Endrawan ) Editor: Saufat EndrawanBaca Juga