Podcast Yang Memfitnah Kang DS Siap-Siap Terkena Sanksi Langgar UU IT

Kang DS jadi Korban Gagalnya Pembayaran PT. BDS kepada Pengusaha dan Vendor

Saufat Endrawan, S. Sos - Jurnalis, Pemerhati Kebijakan Publik

Reporter:

Penulis: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM -- Kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) gagal bayar kepada vendor pengadaan ayam boneless dada (BLD) masih menjadi perbincangan hangat.

Namun permasalahan ini di jadikan alat politik bagi mereka-mereka yang tidak suka atas keberhasilan Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna,  S.Ip, M.Si memimpin Kabupaten Bandung dengan di buktikan mampu kembali memimpin Kabupaten Bandung untuk kedua kalinya untuk periode 2020-2025 / 2025-2030.

Dalam sebuah Podcast Bambang pun dengan tega menggoreng nama baik Pemkab Bandung dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna ( Kang DS) di libatkan dalam kasus ini.

Padahal dengan jelas telah di tegaskan Kuasa Hukum PT. DBS tidak ada sedikitpun keterlibatan Pemkab Bandung dan Bupati Bandung

Bupati Bandung Kang DS tidak terliba, karena ini murni permasalan gagal melakukan pembayaran PT. DBS kepada vendor.

Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, menegaskan bahwa permasalahan ini murni utang piutang dalam bisnis B to B antara PT BDS, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), dan vendor.

Tidak ada keterlibatan Pemkab Bandung dan Bupati Bandung dalam kasus ini.

PT BDS memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada vendor karena PT CFR belum membayar tagihan sebesar Rp 127 miliar.

Beruntung masyarakat Kabupaten Bandung memiliki Bupati yang santai namun lugas dalam menyikapi berbagai masalah hinaan, fitnah serta provokasi dalam segala hal.

Kendati demikian, banyak elemen masyarakat  yang peduli dan merasakan apa yang tengah di hadapinya.

Yah diantaranya dari Kuasa Hukum PT. DBS yang dengan lakukan konferensi pers dengan menegaskan kasus ini tidak ada keterlibatan Bupati Bandung.

Jadi sangat jelas  Podcast tersebut diduga dan terindikasi melanggar UU IT.

Para pengusaha/ vendor terkesan memanfaatkan Podcast tersebut untuk menagih utang dengan mempermalukan PT. BDS namun berdampak negatif membawa-bawa nama Bupati Bandung.

Langkah hukum akhirnya dilakukan PT. DBS demi mengclearkan nama baik Kang DS. PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Juga akan menyiapkan langkah hukum terhadap pelanggaran UU IT. 

Masyarakat juga diimbau  tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak jelas terkait kasus ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzie, berharap masyarakat tetap tenang dan kompak dalam membangun Kabupaten Bandung.

( Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis, Pemerhati Kebijakan Publil dan Mantan, Wakil Ketua dan Plt Ketua PWI Kab. Bandung)

Editor: Saufat Endrawan