Pengusaha Lokal Diprioritaskan dalam Lelang Pekerjaan di DPUTR
Zeis Zultaqawa: DPUTR Wajibkan Penyedia PL dari Pengusaha Lokal
Saufat Endrawan
Zeis Zultaqawa - Kepala DPUTR Kab. Bandung
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Bandung -- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung mewajibkan penyedia pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung (PL), harus merupakan pengusaha atau kontraktor yang kantornya beralamat di Kabupaten Bandung.
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa kepada www.opininews.com, di Bandung. Jumat (14/4) menjelaskan, kenapa harus memperioritaskan pengusaha atau kontraktor lokal, "agar Pemkab Bandung bisa lebih memberdayakan para pengusaha atau kontraktor lokal," jelasnya.
Pengusaha lokal tersebut selain dinilai dari kapasitas dan kemampuan penyedia untuk melaksanakan pengadaan tersebut atau berdasarkan pengalaman di bidang sejenisnya, agar kualitas pekerjaan tetap diutamakan.
"Saat ini kami mewajibkan penyedia pengadaan langsung paket dari DPUTR itu salah satu syaratnya alamat kantor perusahaannya harus berdomisili di Kabupaten Bandung. Tujuannya untuk bisa lebih memberdayakan para pengusaha lokal atau asosiasi kontraktor yang ada di Kabupaten Bandung," kata Zeis.
Meski demikian, imbuh Zeis, pengadaan penunjukan langsung ini tetap berdasar peraturan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”).
Zeis mengakui, dirinya selaku Kepala DPUTR atau pejabat pengadaan yang berwenang dalam memilih penyedia, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
"Tentu kami juga berkonsultasi dengan Bapak Bupati Bandung terkait hal ini, sebagai bukti keberpihakan Pak Bupati atas nasib pengusaha atau kontraktor lokal di Kabupaten Bandung," jelasnya.
Bahkan lebih dari itu, imbuh Zeis, pihaknya pun mendorong pengusaha luar daerah yang ikut tender proyek-proyek besar untuk bisa bekerjasama dengan kontraktor lokal sebagai sub kontraktor.
( Sft )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Dadang Supriatna Ciptakan Anak Kandungnya Jadi Dokter Untuk Berbakti Kepada Masyarakat Kab. Bandung
- Akhmad Djohara: Terbitnya Perbup No. 49/2025 Bukti Kecintaanya Bupati Dadang Supriatna kepada Warganya Untuk Meringankan Bayar PBB
- Bupati Bandung Bebaskan Tunggakan PBB bagi Warganya
- Warga Desa Ciluncat, Cangkuang Terlantar di Sumatra Diselamatkan Kombes Pol Aldi Subartono
- Inspektorat Menilai Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung 100 Hari Kerja Pertama