Pengusaha Harus Dukung Penataan Wilayah Terutama Tangani Banjir
Bupati Ancam Cabut Izin Usaha Pabrik yang Tidak Ikuti Perda RTRW
Saufat Endrawan
Kang DS akan Tindak Pengusaha :anggaran RTRW
Reporter: Saufat Endrawan
OPININEWS.COM, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H.M.Dadang Supriatna, S.Ip,.M.Sin Ancam Cabut Izin Usaha Bagi perusahaan yang tidak penuhi Kewajiban Perda RTRW.
Bupati Bandung Dadang Supriatna juga menekankan kepada para pelaku usaha dan industri yang membangun usahanya di Kawasan Kota Baru Tegalluar untuk memenuhi kewajibannya berupa hibah lahan minimal 10% dari total luas lahan yang digunakannya.
"Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bandung khususnya Pasal 63 ayat 3. Hibah lahan 10% tersebut untuk kepentingan penyediaan lahan penampungan air baik berupa polder, embung-embung maupun danau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Dadang Supriatna kepada www.opininews.com usai iRapat Koordinasi Sinergitas Pentahelix Penanganan Banjir di Wilayah Sapan Tegalluar, di Aula Kantor Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Kamis (27/11/2025).
Berdasarkan regulasi Perda RTRW, kata bupati, pihaknya punya alasan mendasar untuk menagih kewajiban para pelaku usaha di Kawasan Kota Baru Tegalluar.
"Jika tidak bisa memenuhi kewajiban perda, saya berhak mencabut surat izin operasional usaha yang sudah dikeluarkan, setelah diberikan surat peringatan satu sampai tiga," tandas Bupati Kang DS.
Sementara pentahelix penanganan banjir di wilayah Sapan Tegalluar secara teknis sudah dimulai dengan normalisasi saluran air dengan pengerukan dan pelebaran solokan atau drainase.
"Nanti kita normalisasi juga saluran Sungai Cipamokolan Lama dan solokan yang sudah dangkal," kata Kang DS.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, Kawasan Kota Baru Tegalluar merupakan daratan terendah di Bandung Raya.
"Jadi, selama kawasan Tegalluar ini tidak dibuatkan danau-danau penampung air, maka banjir di kawasan ini tetap tidak bisa terkendali," jelas Zeis.
Ia menyebut dari total luas Kawasan Kota Baru Tegalluar seluas 3.500 hektare, maka dibutuhkan lahan danau seluas 130 Ha.
[ Saufat Endrawan ]
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Akankah Kader PKB ini Menyusul Seniornya di Pemerintahan Kota Bandung...?
- Teguh Purwayadi: Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional
- DPRD dan Pemkab Bandung Sepakat Berantas Judi Online di Kab. Bandung
- Kang DS Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran dari KPID Jabar
- Kang DS Akan Tertibkan Pelanggar Pemanfaatan Ruang di Kab. Bandung