Pemda tak Miliki kewenangan Hapus dan Blokir Situs Judi Online
Kang DS Desak Kemenkominfo Hapus dan Blokir Situs Judi Online
Saufat Endrawan
Bupati, Kang DS, Wakil Bupati dan Sekda Sepakat Pemerintah Pusat untuk Hapus dan Blokir Situs Judi Online
Reporter: Saufat Endrawan
OPININEWS.COM, Bandung -- Kabupaten Bandung menjadi salahsatu daerah yang penduduknya banyak menjadi korban situs judi online.
Apapun hasilnya dari perjudian tidak ada orang yang menjadi kaya raya. Yang ada lambat laut harta bendanya akan habis.
Ini akan berdampak kepada menurunya perekonomian warga Kabupaten Bandung.
Hal ini dikatakan Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si dikatakan Bandung, kepada www.opininews,com. Saat di hubungi di Bandung, Selasa (2/12/2025) pagi.
Meskipun, saya dan Pemkab Bandung gencar melarang warganya untuk tidak bermain judi online. Namun jika situ judi onlinenya masih ada, lanjut Bupati Dadang Supriatna yang kerap di sapa Kang DS, tetap sulit warganya di cegah untuk bermain judi online dengan harapan dapat uang lebih.
“Kami pemerintah daerah hanya bisa imbau warga jangan bermain judi online. Namun tak miliki kewenangan untuk menghapus situ judi online,” tegas Kang DS.
Yang bisa menghapus dan memblokir situs judi online, kata Kang DS, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo).
“Kemenkominfo yang berhak menangani masalah judi online. Mereka yang harus melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, Tugas merekalah yang harus lakukan Pemblokiran Konten Judi Online. Karena tidak bisa di lakukan oleh pemerintah daerah, meskipun telah banyak korban di Kabupaten Bandung,” jelas Kang DS.
Kang DS sangat berharap situs judi online segera di blokir dan di hapus oleh Kemenkominfo di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) adalah salah satu lembaga pemerintah yang harus aktif menangani masalah judi online.
Mereka yang harus melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online,
Menurut data Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online, termasuk 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.
Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan platform digital seperti Google dan YouTube untuk menangani iklan judi online yang melanggar aturan.
Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet dan 6.199 rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemenkominfo terus melakukan sosialisasi pencegahan judi online kepada masyarakat luas dan menggalakkan komitmen internal pemerintah untuk memberantas judi online.
Selain Kemenkominfo, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang bertugas untuk menurunkan akses masyarakat pada situs judi online.
Satgas ini telah berhasil menurunkan akses judi online sebesar 50% dan menurunkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online menjadi Rp34,49 triliun agar tak ada lagi korban hingga satu keluarga di Kabupaten harus meninggal dunia dengan cara yang tidak wajar.
[ Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Prabowo dan Dasco Bahas Program Empat Strategi yang Harus Segera Dilaksanakan
- Kang DS Tekan Inflasi Demi Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil
- Inilah Sepenggal Kisah Persahabatan Kang DS dengan Dirut Bank BJB Kini Telah Tiada
- Kang DS Turun ke Dapur Demi Menekan Inflasi di Kabupaten Bandung
- Bupati Targetkan Tahun 2026;Anak di Kab. bandung Bebas Stunting