Anang Susanto Berharap Bansos Jangan Dibelikan Pakaian dan Bayar Utang ke Bank Emok
Anggota DPR Anang Susanto Monitoring Percepatan Bantuan Sosial di Kab. Bandung
Saufat Endrawan
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ir.H.Anang Susanto Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Banjaran dati Presiden Joko Widodo, di Banjaran, Senin (7/3).
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews com, Bandung -- Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ir. H. Anang Susanto, M.Si lakukan Monitoring Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial di Kecamatan Banjaran dan Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Senin (7/3) siang.
Dalam kegiatan ini Anang Susanto Anggota DPR RI dari Dapil 2 / Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini menyerahkan bantuan secara seremonial kepada warga Banjaran dan Cimaung penerima bantuan sosial.
Bantuan sosial yang diberikan kepada warga Kabupaten Bandung dari Presiden Joko Widodo tahun 2022, BPNT bagi 183.066 KPM sebesar Rp 109.839.600.000, PKH kepada 104.016 KPM, sebesar Rp 73.042.200.000 dan bantuan atensi kepada 217 PM yang besarnya Rp. 276.412.400.
"Bantuan ini harus tepat sasaran, tidak ada potongan, dan warga dibebaskan untuk membeli sembako ke warung manapun tanpa ada penekanan dan jangan sampai bantuan sosial dibelikan pakaian dan membayar utang kepada bank Emok," kata Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Anang Susanto kepada www.opininews.com di Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (7/3).
Anang menambahkan, monitoring yang dilakukan untuk mempercepat pelaksanaam bansos, tanpa ada potongan dan tepat sasaran.
"Alhamdulilah hasil monitoring di wilayah Banjaran dan Cimaung berjalan kondusif dan lancar. Karena jika ada masalah pemerintah akan meninjau ulang pemberian bansos ini," jelas Anang Susanto.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Dadang Supriatna Bupati Yang Menolak Mobil Dinas Baru
- Dadang Supriatna Ciptakan Anak Kandungnya Jadi Dokter Untuk Berbakti Kepada Masyarakat Kab. Bandung
- Renie Rahayu Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI di Gedung Sate Bandung
- Dadang Supriatna Jabat Ketua Harian Apkasi Hasil Munas Apkasi VI/2025
- Akhmad Djohara: Terbitnya Perbup No. 49/2025 Bukti Kecintaanya Bupati Dadang Supriatna kepada Warganya Untuk Meringankan Bayar PBB