Khawatir Dana Desa Dianggap Tunjangan, Pesangon atau PHK Mantan Kades

DPMD Harus Buat Surat Blokir Rekening Bank Mantan Kades Untuk Pencairan Dana Desa Tahap Ke-3

Saufat Endrawan

Rekening Bank Mantan Kades Yang Gagal Pada Pilkades Serentak Harus Diblokir, Agar Dana Desa Tahap Ke - 3 Dapat Terselamatkan dan Jangan Dianggap Jadi Dana Pesangon, Tunjangan atau PHK Mantan Kades

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Pasca pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu, banyak para mantan kades yang ikut bertarung kembali namun tak terpilih kembali.

Meski mereka tak terpilih kembali, namun mereka masih menerima dana desa tahap ke - 3 yang jumlahnya hingga Rp 2 Miliar jika pihak DPMD Kabupaten Bandung tidak segera memblokir rekening bank milik para mantan kades yang tidak lagi dipilih rakyat pada pilkades serentak.

"Saya berharap DPMD memblokir secara otomatis rekening bank para kades yang tak terpilih kembali. Jangan sampai dana Dana Desa tahap ke - 3 masuk ke mantan kades, dan dianggap mereka sebagai uang pesangon atau PHK," kata Ketua Forum Pemuda Mesjid Al Islam, Zaeal Fasad kepada www.opininewa.com, Jumat (22/11/2019).

Agar tak menjadi masalah kedepannya, sebaiknya DPMD segera buat surat penutupan momor rekening para mantan kades, agar dana DD bisa dimanfaatkan oleh kades yang baru terpilih, agar bisa digunakan untuk pembangunan.

"Jikapun  cair ke mantan kades dan digunakan untuk pembangunan, tetap akan jadi masalah," kata Zaenal.

Editor: Saufat Endrawan