Sebanyak 1.461 Kasus Pengaduan THR Belum Terselesaikan Gubernur Segera Terjunkan Petugas
Menaker Yassierli: Gubernur Segera Selesaikan Aduan THR
Barra Sulthan Endrawan
Menaker Desak Gubernur Segera Tangani Laporan THR di Daerahnya Msiny-Masiny
Reporter: Saufat Endrawan
OPININEWS.COM, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi.
Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat meme riksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli kepada www.opininews, di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (25/3/2026) mengatakan, para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemenaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja.
Menurut dia, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemenaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli.
Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.
Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.
Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.
Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.
( Barra Sulthan Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Kang DS, Kang Cucun dan Kombes Pol Aldi Subartono Tarling di Mesjid Al Hidayah Sutam
- Kang DS Pilih Shalat Ied dan Rayakan Lebaran Bersama Warga dan OPD di Komplek Pemkab Bandung
- Kang DS: PT. Bangun Bina Persada Harus Tanggungjawab Ambruknya Pasar Soreang dan Terhadap Korban
- Ketua DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Bupati dan Bapenda Kab. Bandung Menjaga PAD Tetap Stabil demi Terlaksananya Pembanngunan
- Asep Ikhsan Ajak Warga Bayar Pajak dan PBB Agar Program Kerja Kang DS Tetap Berlanjut