PT. BBP Lalai Dalam Memmbanngun Hingga Belasan Kios Ambruk Tewaskan Warga

Kang DS: PT. Bangun Bina Persada Harus Tanggungjawab Ambruknya Pasar Soreang dan Terhadap Korban

Saufat Endrawan

Bupati Bandung dan Sekda Ambil Langkah Cepat Tanngani Pasar Sehat Sorewngbuang Ambruk Hingga Tewaskan Warga

Reporter: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM, Soreang -- Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip,.M.Si didampingi Sekda Kabupaten Bandung, Dr. H. Cakra Amiyana Menilai terjadinya bangunan kips ambruk di Pasar Sehat Soreang Kabupaten Bandung dalah bukti kelalaian pihak pengelola atau penngembanng dalam pelaksanaan  pembanngunan.

Tidak hanya harus bertanggungjawab akibat kerusakan belasan bangunan kios yang ambruk namun juga harus bertanggungjawab dan berikan santunan kepada para korban.

Langkah yang diambil Pemkab Bandung dalam  menangani masalah ini, Pemerintah Kabupaten Bandung bergerak cepat menangani peristiwa ambruknya kios di Pasar Soreang dengan langsung melakukan rapat koordinasi lintas sektor dan langkah penanganan menyeluruh guna memastikan keselamatan masyarakat serta perlindungan bagi para pedagang terdampak sehari setelah kejadian, Selasa (17/03/2026).

Rapat tersebut membahas langkah konkret penanganan pascabencana, mulai dari penanganan korban, evaluasi konstruksi bangunan, hingga skema perlindungan bagi pedagang.

Sebagai langkah awal, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) agar segera melakukan asesmen teknis terhadap kondisi bangunan pasar secara menyeluruh.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kelayakan struktur serta mencegah potensi kejadian serupa di area lain. Selain itu, Pemkab Bandung juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti ambruknya bangunan, termasuk melalui pengujian material dan pelibatan ahli konstruksi.

Untuk menjamin keselamatan, kios terdampak untuk sementara ditutup hingga proses pemeriksaan selesai.

Bupati yang akrab disapa Kang DS kepada www.opininews.com,  menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dan meminta pihak pengelola, yaitu PT. Bangun Bina Persada (BBP) bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.

“Pengelola wajib bertanggung jawab terhadap seluruh dampak yang ditimbulkan, baik kepada korban maupun para pedagang. Kompensasi harus diberikan selama masa pemulihan karena kios tersebut merupakan sumber penghasilan mereka,” tegasnya.

Kang DS juga meminta agar pengelola segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstruksi bangunan serta menyusun desain ulang dengan standar keselamatan yang lebih ketat. Seluruh bangunan ke depan diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui asesmen DPUTR.

"Pertama, korban meninggal dunia harus ditangani secara layak. Kedua, pengelola wajib bertanggung jawab terhadap korban luka. Ketiga, pedagang yang kiosnya ambruk harus diberikan kompensasi selama masa pemulihan karena itu merupakan sumber penghasilan mereka,” tegas Kang DS.

Ia memastikan Pemkab Bandung akan terus mengawal proses penanganan secara cepat, terpadu, dan transparan, agar aktivitas masyarakat di Pasar Soreang dapat segera pulih dengan rasa aman.

Sebagai informasi, peristiwa ambruknya bagian atap (kanopi) kios terjadi pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Blok III area penggilingan tepung Pasar Soreang. Sebanyak 14 kios terdampak dalam kejadian tersebut. Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Ade Supriatna, serta tiga orang lainnya mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu, reruntuhan juga menimpa sejumlah kendaraan di sekitar lokasi. Berdasarkan penelusuran awal, kios yang terdampak merupakan area usaha penggilingan yang dalam operasionalnya menggunakan mesin listrik maupun diesel. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan getaran yang dalam jangka panjang berpotensi memengaruhi struktur bangunan. Namun demikian, penyebab pasti kejadian masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

( Saufat Endrawan )

 

Editor: Saufat Endrawan