Sesuai Arahan Pak Bupati Bapenda Tegas Terhadap Wajib Pajak yang Nakal
Kang DS Apresiasi Upaya Bapenda Ingatkan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak Reklame, PBB, PKB dan BBNKB
Saufat Endrawan
Bupati Bandung Beri Apresiasi Kepada Bapenda atas Berupaya Keras Meningkatkan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak Telat Waktu demi Terlaksananya Pembangunan di Kabupaten Bandung
Reporter: Saufat Endrawan
OPININEWS.COM, Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip.,M.Si beri apresiasi terhadap kinerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung dan Jajarannya diantarannya Kabid Pajak satu dan Pajak Dua yang terus berupaya melakukan penagihan pajak daerah demi terlaksananya pembangunan di Kabupaten Bandung.
Saat ini Kabupaten Bandung banyak membutuhkan anggaran demi terlaksananya pembangunan di Kabupaten Bandung juga untuk mensejahterakan rakyat diantarannya untuk membayar insenstif dan jaminan kesehatan dan kecelakaan kepada guru ngaji, kader PKK, pengendara ojeg online dan pangkalan, petani, RT dan RW serta masih banyak lainnya.
Neraca keuangan Kabupaten Bandung pada tahun 2026 mendatang semakin berat dengan berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat kepada Pemkab Bandung capai Rp 1 Trilun.
Salah satu langkah untuk dapat terlaksananya Pembangunan di Kabupaten Bandung, para Kabid yang bertugas untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap Kantor Dinas dan Badan harus dapat bekerja secara maksimal.
Diantaranya di PUTR Kabupaten Bandung, pendapatan dari sektor izin mendirikan Bangunan yang sekarang berubah namanya jadi pajak membangun gedung harus lebih di tingkatkan, karena banyak rumah di 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung berubah jadi ruko, caffe, dan tempat bisnis lainnya.
Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang kerap di sapa, Kang DS, mengungkapkan realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 hingga Oktober 2025 mencapai Rp1,6 triliun, dari yang ditargetkan Rp2,2 triliun.
"Artinya, kita masih kekurangan sekitar Rp600 miliaran lagi," ungkap Kang DS, kepada www.opininews.com, usai membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi dan Gebyar Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB - BBNKB, di SOR sStadion Si Jalak Harupat Kecamatan Kutawaringin, Sabtu (25/10/2025) siang.
Kang DS berharap Sosialisasi dan Gebyar Optimalisasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung berkolaborasi dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Bandung ini bisa menjadi langkah strategis untuk dapat mengoptimalkan pemasukan PAD dari sektor pajak, khususnya dari Opsen PKB-BBNKB.
"Dalam setahun potensi pajak dari PKB dan BBNKB ini bisa mencapai Rp300 miliar. Kalau ini tercapai kita akan gunakan untuk dana pembangunan dan perbaikan jalan," kata Bupati Kang DS.
Langkah strategis lainnya yaitu dengan mendekatkan pelayanan pajak ke masyarakat dengan upaya jemput bola. Kang DS menyatakan Gebyar Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB - BBNKB ini akan berkeliling ke setiap kecamatan setiap minggunya.
"Saya mohon kerjasamanya dari seluruh elemen masyarakat untuk bisa membayar pajak tepat waktu, demi kelancaran permbangunan di Kabupaten Bandung," ucap Kang DS.
Penerimaan Opsen PKB-BBNKB ini merupakan implementasi dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai bentuk reformasi fiskal yang memberi ruang bagi daerah untuk memperkuat kemandirian pendapatan, sekaligus menegaskan prinsip desentralisasi fiskal yang adil.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos,.M.Si menjelaskan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman masyarakat mengenai informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai manfaat ketentuan Opsen PKB dan BBNKB.
"Juga untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dari Opsen PKB-BBNKB," jelas Erwan.
Lebih jauh Erwan menjelaskan upaya untuk tercapainya target pendapatan di bidang reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan dengan melakukan jemput bola kepada Wajib Pajak.
Sementara untuk di Bidang Pajak Reklametelah melakukan koordinasi dengan Satgas yang beranggotakan Satpol PP, TNI/Polri dan Kejaksaan serta lainnya untuk lakukan pencopotan, pembongkoran dan pasang stiker peringatan belum bayar pajak di Billboard, iklan dan reklame serta jenis lainnya agar wajib pajak segera menyelesaikannya dan membayar melalui rekening kas pendapatan dan bukan kepada perorangan atau petugas.
“Sesuai arahan Pak Bupati dan aturan yang berlaku. Jika surat peringatan tiga kali tak di gubris wajib pajak untuk bayar pajak, maka akan kami turunkan, bongkar dan cabut iklan, reklame dan billboard yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bandung,” tandasnya.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Ramdani Klarifikasi Kebocoran Pajak Reklame. Libatkan Satgas Jika ada WP Nakal
- Hj. Emma Dety Dampingi Istri Wakil Presiden Kunjungi Kab. Bandung Bagikan Kacamata
- Dr. H.M. Dadang Supriatna,S.Ip,.M.Si Jadi Nara Sumber Setahun Pemerintahan Prabowo - Gibran di Siaran Televisi CNN Indonesia
- Ketua DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Bandung
- Kang DS Gelar Istiqosah dan Doa Bersama Agar Pemerintahan Aman Kondusif dan Pelayanan Tetap Maksimal