Bupati Bandung Berharap Para Kabid di Bidang Pendapatan di Setiap Dinas Serius dalam Bertugas

Ramdani Klarifikasi Kebocoran Pajak Reklame. Libatkan Satgas Jika ada WP Nakal

Saufat Endrawan

Kabid Pajak 1 Bapenda Kabupaten Bandung Klarifikasi Pemberitaan Adanya Dugaan Kebocoran dari Pajak Reklame

Reporter: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM, Bandung -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung serius dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap reklame liar yang tidak membayar pajak. Salah satu upaya berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk lakukan pembongkaran dan pencopotan reklme tak berizin dan tak bayar pajak sesuai aturan yang berlaku juga sesuai arahan Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip,.M.Si.

Hal ini di jelaskan Kepala Bidang Pajak 1 (Kabid P1) Bapenda Kabupaten Bandung, Ramdani kepada www.opininews.com, mengklarifikasi pemberitaam adanya dugaan kebocoran pajak dari sektor reklame akhir-akhir ini, di Ruang Kerjanya di Soreang Kamis (23/10/2025) malam.

Ramdani ungkapkan Bapenda Kabupaten Bandung melalui Bidang Pajak 1 telah menagih Pajak Reklame yang sudah tayang Naskah Promosi di Billboard di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung diantaranya di Kecamatan Soreang, Banjaran, Baleedah, Ciparay, Rancaekek, Majalaya, Pemeungpek, Cileunyi, Jalan Raya Gading Tutuka serta Jalan menuju tol soroja serta Kecamatan Cileunyi dan wilayah lainnya.

"Proses pembayaran semua Jenis Pajak Daerah termasuk Pajak Reklame (Papan Merk, lNeonbox, Spanduk, Baligo, Videotron dan Billboard dilaksanakan secara online mulai dari pendaftaran, penetapan dan pembayaran langsung ke bank. Jadi tidak mungkin ada kebocoran," jelas Ramdani.

Bapenda memiliki Aplikasi SIP-PAD, sebagai pelayanan pajak daerah, dimana para pemasang reklme mencantumkan, nama pembayar pajak, naskah reklame, alamat titik billboard yang di gunakan dan jumlah pembayaran pajak reklame.

"Artinya jika ada wajib pajak reklame yang tidak bayar pajak, reklamenya ditempel stiker peringatan yang bertuliskan " OBJEK REKLAME INI BELUM MEMBAYAR PAJAK ".

Setelah itu lanjut Ramdani, Bapenda juga langsung menerbitkan surat pemberitahuan untuk melakukan pembayaran pajak dan reklame.

Penempelan stiker dan data titik reklame yang belum bayar Pajak disampaikan ke Tim Pengendalian Intern BAPENDA, di tagih melalui SKK Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dan SATGAS Kepatuhan Pajak dan Retribusi. Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bandung, lanjut Hamdani, sesuai Keputusan Bupati No. 900.1.13/Kep.62-DPUTR/2025 tentang Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengandalian Perijinan di Wilayah Kabupaten Bandung.

Bapenda bersama Satgas Kepatuhan Pajak dan Retibusi dengan anggota unsur Satpol PP, Polresta Bandung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, TNI (Kodim, Pom, TNI AU Lanud Sulaiman) mendatangi Objek Pajak baru yang belum menjadi Wajib Pajak, serta salah satunya melaksanakan penempelan stiket peeingata belum bayar pajak reklame di naskah reklame yang belum bayar Pajak.

Sementara itu Bupati Bandung, Dadang Supriatna berharap para Kabid di Bidang Pendapatan di ber berbagai dinas yang berhubungan dengan pendapatan untuk serius melaksanakan tugasnya.

"Pemkab Bandung sangat membutuhkan anggaran untuk melaksanakan program kerjanya. Jika pendapatan menurun maka akan banyak program pemerintah yang tidak terlaksana. Apalagi pada tahun 2026 mendatang dan transfer ke daerah untuk Kabupaten Bandung akan di kurangi oleh pemerintah pusat capai Rp 1 Triliun. Ini sangat pengaruh bagi neraca keuangan Pemkab Bandung. Salahsatu upaya agar pemerintah tetap. berjalan secara maksimal, maka pendapatan dari pajak daerah harus di maksimalmalkan," tegas Kang DS.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan