Anggota DPR RI Asal Kab. Bandung Diguncang Isu Korupsi CSR
Akankah Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Menyeret Politikus Dapil Jabar 2 ...?
Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis dan Pemerhati Kebijakan Publik
Reporter:
Penulis: Saufat Endrawan
OPININEWS.COM -- Dugaan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023 tengah menjadi sorotan publik yang dapat mengemparkan beberapa dapil di Kabupaten dan kota serta dapil provinsi di tanah air yang ada wakil rakyatnya berada di Komisi XI DPR RI, diantaranya adalah Kabupaten Bandung, dari Partai PAN Jawa Barat dari Dapil Jabar 2 meliputi Kabupaten Bandung dan KBB.
Sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI diduga menerima dana CSR BI dan OJK. Dugaan tersebut, dana CSR seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan untuk fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi.
Namun yang terjadi di lapangan, Anggota DPR RI tersebut malah memanfaatkan untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada sejumlah wartawan mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7 /9/2025) lalu.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023 tersebut.
Kedua tersangka adalah Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
KPK menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK. Khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.
Anggota Komisi XI sebelum memberikan persetujuan program BIndan OJK, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk kedua tersangka, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.
Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya, pada tahun 2020, 2021, dan 2022, Panja melaksanakan rapat tertutup.
Dalam rapat terdapat kesepakatan diantarannya BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun. Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.
Mekanisme pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
Rapat lanjutan yang terendus KPK dilakukan untuk membahas beberapa hal, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR RI Komisi XI per tahunnya.
Setelah rapat panja, Komisi XI DPR RI melaksanakan rapat kerja terkait persetujuan rencana anggaran Dari hasil rapat, Heri Gunawan dan Satori melancarkan operasional.
Heri kemudian menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya.
Heri mengajukan empat yayasan, sementara Satori mengajukan delapan yayasan.
Dilapangan, keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proposal.
Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. Politikus Partai Gerindra ini disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Inilah rincian dana yang diterima Heri sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dugaan temuan KPK, Heri Gunawan menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat. Satori diduga menerima dana sebesarRp 12,52 miliar.
Dan diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Dana yang di cucinya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana di masukan kedalam, deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Inilah daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 yang diduga turut menerima aliran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fraksi Partai Golkar: Kahar Muzakir, Melchias Markus, Zulfikar Arse Sadikin Muhidin, Puteri Anetta Komarudin.
Fraksi PDIP: Andreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Prof. Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, I. G. A. Rai Wirajaya, Dolfie O. F. dan Indah Kurnia.
Fraksi Gerindra : Heri Gunawan, Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin , Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, R. Imron Amin, Bahtra Banong , Khaterine A. Oendoen. NasDem: Satori , Fauzi Amro, Achmad Hatari.
Fraksi PKB : Bertu Merlas , Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, dan Fathan Subchi Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani , Didi Irawadi dan Vera Febyanthy.
Fraksi PKS : Hidayatullah , Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam dan Suryadi Jaya.
PAN : Ahmad Najib Qodratullah , Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir dan Ahmad Yohan.
PPP: Wartiah dan Amir Uskara .
( Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis, Pemerhati Kebijakan Publik, Mantan Wakil Ketua, PLT Ketua PWI Kab. Bandung )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Kang DS Miliki BIG DATA Untuk Mantau Kinerja ASN dan Pimpinan OPD di Kab. Bandung
- Makna Harlah PKB Ke-27 Bagi Renie Rahayu Fauzie
- Dr. Marlan Akui Tak Kenal Vendor Bisnis PT. BDS Apalagi Beri Arahan
- inilah Tumpukan Uang Miliaran Kajari Kab. Bandung Amankan Uang Hasil Korupsi Kadinkes
- Renie Rahayu Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara HUT RI Ke-80