Dadang Supriatna Sosok yang Mampu Membesarkan PKB di Kab. Bandung

Bupati Beri Sanksi ASN Jika Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Cuti Lebaran 2025

Saufat Endrawan

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna S. ip, M.Si bersama Dandim 0624, Senin (7/4/2025)

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Liburan cuti lebaran Idul Fitri 2025 telah berakhir, Senin (7/4). Pada Selasa (8/4/2025) seluruh ASN di seluruh tanah air termasuk ASN di Kabupaten Bandung kembali masuk kerja dan kembali melakukan aktivitasnya dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bandung.

Hal ini ditegaskan Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S. ip, M.Si kepada www.opininews.com, di Rumah Jabatan Bupati Bandung, di Soreang, Senin (7/4/2025) pagi.

"Saya imbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Bandung untuk masuk kerja di hari pertama pasca cuti bersama Idul Fitri 2025,"tegas Bupati Bandung yang sukses membawa Partai PKB menjadi besar di Kabupaten Bandung dan meraih suara 200 persen pada Pileg 2024 lalu sehingga menjadi pemenang Pileg dengan meraih 12 kursi dari 55 Anggota DPRD yang ada di Kabupaten Bandung.

Disebutkan Dadang Supriatna memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah tugas utama ASN, sehingga hari Selasa besok harus mulai kembali bekerja dan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Masuk kerja hari pertama jelas Bupati kembali ke jadual semula, masuk. Kerja jam 7.30 hingga jam 16.00 Wib. 

"Saya juga kepada Pak Sekda dan para Kepala OPD untuk mendata dan mengabstain bawahannya yang masuk kerja ataupun yang tidak masuk kerja. Jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas harus diberikan sanksi tegas. karena ini arahan dari Pemerintah Pusat, Pak Presiden Prabowo Subianto," Kata Dadang Supriatna yang kini juga menjabat Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan