Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode
Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024
Saufat Endrawan
Om Ivan - Korkab Bedas
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.
"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Kepala BGN Akui Kang DS Bupati Paling Rewel Tiga Kali Sehari Telepon
- Kang DS Sukses Jadi Arsitektur Giat Nasional City Sanitation Summit (CSS) XXIII/2025 di Ternate
- Partai NasDem Tepat Berhentikan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI
- Kang DS Jamin Warga Tak Akan Kekurangan Beras dan Minyak Kelapa
- Cucun Syamsurijal dan Dadang Supriatna Resmikan Pengguanaan Jalan dan Jembatan di Kecamatan Pacet