Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode
Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024
Saufat Endrawan
Om Ivan - Korkab Bedas
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.
"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Kang DS Bawa 100 Anak Yatim Piatu Belanja Pakaian Lebaran di Jogja Dep Store
- Kemenaker Terima Aduan 1.121 Perusahaan Belum Bayar THR kepada Karyawan
- Keakraban Kang DS dan Gibran Jadi Perhatian Masyarakat dan Undangan Saat Wapres Berkunjung ke Kab. Bandung
- Kang DS: PT. Bangun Bina Persada Harus Tanggungjawab Ambruknya Pasar Soreang dan Terhadap Korban
- Kang DS, Kang Cucun dan Kombes Pol Aldi Subartono Tarling di Mesjid Al Hidayah Sutam