Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode
Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024
Saufat Endrawan
Om Ivan - Korkab Bedas
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.
"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Laju Ambulan Pembawa Pasien dan Jenazah Terhadang Kemacetan di Gading Tutuka Satu
- Tenaga P3K Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan Harus Tahu Perjuangan Bupati Bandung Demi Mereka
- DPRD Apresiasi Kepada Polda Jabar dan Polresta Bandung Atas Pembangunan Rutilahu di Kab. Bandung
- Inilah Paparan Kang DS saat Safari Ramadhan di Pesantren Darul Ma'arif Margaasih
- Bupati Bandung Sukses Tingkatkan IPM Kab. Bandung Hingga 75,85 Poin