Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode
Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024
Saufat Endrawan
Om Ivan - Korkab Bedas
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.
"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- PKB Run Fun Harlah Ke-27 Di Warnai Isak Tangis, Bahagia dan Rasa Terharu
- Kang DS Didukung Mantan DPRD dari Fraksi Golkar untuk Lawan Fitnah dalam Kasus PT. BDS
- Kang DS Semakin di Cintai Rakyat. Ribuan Warga Rebutan Ingin Membopong Saat PKB Fun Run 2025
- Perumda Tirta Raharja Paparkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandung Timur Transparan Kepada KPK RI
- Kang DS Bukan Tipe Jual Janji Tapi Pemimpin Yang Jual Kerja Nyata