Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode
Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024
Saufat Endrawan
Om Ivan - Korkab Bedas
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.
"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Pimpinan DPRD Mediasi Pertemuan Para OPD dengan Ratusan Warga yang Tergabung dalam Aliansi
- Bupati Berharap OPD Paham Pentingnya Keterbukaan Publik, Banyak Program Masyarakat tak Tahu
- Kang DS Ceritakan Pengalaman Hidupnya kepada Para PNS yang Baru di Lantik
- Hj. Emma Dety Dampingi Istri Wakil Presiden Kunjungi Kab. Bandung Bagikan Kacamata
- Bupati Kerjasama dengan 157 Perusahaan untuk Rekrut Warga Kab. Bandung jadi Tenaga Kerja