Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode
Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024
Saufat Endrawan
Om Ivan - Korkab Bedas
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.
"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Kombes Pol Aldi Subartono Pimpin Patroli Sore dan Bagi-Bagi Takjil
- Kombes Pol Aldi Subartono: Manfaatkan Call 110 dan WA: 0822 1115 9110 Untuk Lapor Polisi di Polresta Bandung
- Dadang Supriatna - Ali Syakieb Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah se Indonesia Pelantikan Oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025)
- Kombes Pol Aldi Subartono, Cakra Amiyana dan Dandim Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Soreang
- Dede Yusuf: Tenaga Honorer Harus Lebih Di Prioritaskan Diangkat PNS