Menunda Segala Kegiatan Mengacu Surat Edaran Menpan RB

Pemkab Bandung Menunda Jadual Rangkaian Kegiatan HUT Kab. Bandung dan Halal Bihalal

Saufat Endrawan

Surat Edaran Menpan RB

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Menindaklanjuti surat Menpan RB Ad Interim No. B/480/M.KT.01/2023 tanggal 24 April 2023 tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,

Pemerintaj Kabupaten Bandung menindako dengan dengan menunda berbagai kegiantan diantaranya,

1. Pelaksanaan acara Halal Bihalal dan Ziarah ke Makam mantan Bupati Bandung tahun 2023 yang semula dilaksanakan tanggal 26 April 2023 diundur menjadi tanggal 2 Mei 2023.

2. Pelaksanaan rangkaian acara HUT Kabupaten Bandung ke-382 meliputi Upacara, Rapat Paripurna, dan Riung Mungpulung yang semula akan  dilaksanakan tanggal 27 April 2023 di undur  menjadi tanggal 3 Mei 2023.

3. Informasi pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri menunggu informasi dari BKPSDM.

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si kepada www.opininews.com di Rumah Pribadinya di Di Tegalluar, Bojongsoanh, Kabupaten Bandung, Senin (24/4) malam, penundaan ini bukan keinginan Pemda Labupaten Bandunh, namun Pemkab Bandung mengacu kepada surat edatan Pak Menpan RB.

"Kita tidak bisa memaksakan melaksanakan kegiatan tersebut sesuai jadual, karena Rapat Paripurna HUT Kabupaten Bandung akan melibatkan dan mengundang Pejabat Dearah mulai dari Provinsi Jabar hingga Pejabat Pemda Yang berdekatan dengan Kabupaten Bandung seperti Kabupaten Bandung Barat, Kita Cimahi serta lainnya," ungkap Bupati Bandung.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan