Kebijakan Baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai UU No.1/2022
Dr. Dadang Supriatna Rapat Kerja Bersama DPD RI Bahas UU No.1/2022
Saufat Endrawan
Wakil Ketua Apkasi Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI Terkait UU No.1/2022
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com Jakarta -- Wakil Ketua Assosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga Bupati Bandung, Dr.H.M Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si hari ini menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat DPD RI dan Apkasi terkait pemberlakukan Kebijakan Baru Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai UU No.1/2022 di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPRD RI Lantai 2 Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
"Rapat Dengar Pendapat DPD RI dan Apkasi ini untuk membahas Pemberlakuan Kebijakan Baru Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU No. 1/2022. Pemberlakukan kebijakan baru pajak dan Retribusi daerah ini guna meningkatkan pendapatan negara terutama pemerintah daerah pasca Pandemi Covid - 19 salah satunya," jelas Wakil Ketua Apkasi Dr. H.M. Dadang Supriatna SmIp, M.Si kepada www.opininewas.com, di Jakarta, Rabu (29/3) pagi.
Usai menghadiri kegiatan ini, orang nomor satu di Kabupaten Bandung akan melanjutkan kembali perjalanan ke Kabupaten Bandung untuk melaksanakan agenda kerjanya di antaranya pada pukul 15.30 Wib Rembug Bedas ke-21 di GOR Desa Giri Mekar KecAmatan Cilengkrang.
Setelahnya dilanjut melaksanakan Tarawih Keliling ke-3 tahun 1444 H, di Masjid Jabal Nur Komplek Ispek, Jalan Giri Mekar RW. 20, Kecamatan Cilengjrang.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- DPRD Puji Dadang Supriatna Pantau Jalan Rusak Kendarai Motor Trail
- Program Kerja Bupati Bandung Tebus Ijazah Diambil Alih Gubernur Jabar
- Asep Ikhsan: Tangguh danTabah Dadang Supriatna - Alie Syakieb di Lantik Presiden RI
- Renie Rahayu: RS Bedas Pacira Akan Segera Beroperasi Layani Kesehatan Masyarakat
- Dr. H. MA. Hailuki: Kelangkaan LPG 3 KG Jangan Dimanfaatkan Untuk Menimbun