Bupati Dadang Supriatna Bakal Raih BPJS Award
Bedas Komitmen Beri Perlindungan Kesehatan Warganya, Dadang Supriatna Bakal Raih BPJS Award
Saufat Endrawan
Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si Bakal Terima BPJS Award atas Jasanya Beri Perlindungan dan Jaminan Kesehatan kepada Masyarakat
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal berikan penghargaan atau award kepada Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, SmIp, M.Si.
Penghargaan atau award ini diberikan kepada kepala Pemerintah daerah yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada warganya untuk dijadikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN KIS.
Hingga bulan Oktober 2022 penambahan peserta PD sebanyak 207.170 jiwa. Sehingga capaian UHC Kabupatem Bandung sebesar 95,5%.
Dengan hasil ini H.M. Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung layak mendapatkan BPJS Kesehatan Award Tahun 2022. Karena sebagai pemimpin utama di Kabupaten Bandung telah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakatnya
Bupati Bandung, Dadang Supriatna kepada www.opininews.com, Minggu (30/10) mengatakan UHC Kabupaten Bandung telah tercapai.
"Insya Alloh Kabupaten Akan mendapatkan Penghargaan BPJS Kesehatan Award," jelas Dadang Supriatna.
Bupati Dadang Supriatna menuturkan Komitemnya dengan program Bedas akan selalu meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjamin kesehatan warganya.
"Jika masyarakat sehat dan dijamin fasilitas kesahatannya serta mendapatkan perlindungan kesehatan maka Kabupaten Bandung akan semakin baangkit dan kuat," ungkap Dadang Supriatna (DS).
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Renie Rahayu: DPRD Kab. Bandung Beri Apresiasi Kinerja Kombes Pol Aldi Subartono dan Jajarannya
- Dadang Supriatna Bupati Yang Menolak Mobil Dinas Baru
- Dadang Supriatna Jabat Ketua Harian Apkasi Hasil Munas Apkasi VI/2025
- Dadang Supriatna Blusukan Sejauh 3 KM Pantau Normalisasi Sungai Cidawolong
- Dadang Supriatna: Apkasi Harus Jadi Mitra Kritis dan Fasilitator Perjuangan Pemerintah Daerah Kepada Pusat