Asset Kantor Kejaksaan Telah Berkekuatan Hukum
Iim Rohiman Serahkan Empat Sertipikat Kepada Nurmajayanti
Saufat Endrawan
Kantah BPN Kab. Bandung Serahkan Empat Sertifikat kepada Kepala Kejari Kabupaten. Bandung
Reporter: Saufat Endrawan
OPININEWS.COM, Bandung -- Suasana penuh makna menyelimuti halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung saat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., ORMP, menyerahkan empat sertipikat Hak Pakai atas aset milik Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, S.H., M.H.
Penyerahan ini bukan sekadar simbolik antara dua lembaga, melainkan cermin dari komitmen nyata pemerintah dalam menjaga aset negara agar tertib, aman, dan terlindungi secara hukum.
Dalam prosesi yang berlangsung sederhana namun penuh arti itu, tampak jelas semangat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang sama-sama berupaya memperkuat fondasi pengelolaan aset publik secara profesional dan akuntabel.
“Kami di Kantah berkomitmen untuk mendukung tertib administrasi pertanahan, terutama bagi aset-aset milik negara. Sertipikat ini bukan sekadar dokumen, tapi bukti legalitas dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kekayaan negara,” ujar Iim Rohiman kepada www.opininews.com, Selasa (4/11/2025)
Empat sertipikat yang diserahkan itu meliputi sejumlah bidang tanah strategis yang selama ini digunakan untuk kegiatan operasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Penyerahan ini, lanjutnya, seluruh aset tersebut kini resmi memiliki status hukum yang kuat dan terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya terhadap langkah cepat Kantah dalam membantu proses sertipikasi aset kejaksaan.
Ia menilai, langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk membangun tata kelola aset negara yang transparan dan berkeadilan.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kantor Pertanahan. Dengan sertipikat ini, kami tidak hanya memiliki bukti kepemilikan, tetapi juga kepercayaan dan tanggung jawab untuk mengelola aset negara dengan baik,” tutur Nurmajayani.
Lebih dari sekadar kegiatan administratif, penyerahan sertipikat ini, lanjutnya, mencerminkan arah baru tata kelola pemerintahan yang modern dan berintegritas.
Dengan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), program sertipikasi aset pemerintah kini menjadi pondasi penting dalam mendorong reformasi birokrasi dan kepastian hukum nasional.
Kepala Kantah Iim Rohiman menegaskan bahwa Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang konsisten menjalankan instruksi Menteri ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi aset pemerintah pusat dan daerah.
“Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap visi besar BPN, yaitu menghadirkan kepastian hukum dan melindungi hak negara serta masyarakat. Karena pada akhirnya, aset negara yang tertib dan terdaftar akan berkontribusi besar pada pelayanan publik yang lebih baik,” imbuhnya.
Dengan selesainya proses sertipikasi ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat. Sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pertanahan menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan yang solid dan transparan berawal dari penataan aset yang tertib dan berkeadilan.
Langkah ini menjadi contoh konkret bahwa penataan aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari perjuangan menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
[ Saufat Endrawan ]
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Bupati Bandung Hebat Mampu Atasi Kondisi Keuangan Pemkab yang Tengah Menurun dan Hadapi ASN
- Dadang Supriatna Tandatangani MoU Kerjasama AKKOPSI. APKASI dan HAKLI Dukung Program MBG di Bidang Sanitasi dan Limbah
- Prabowo dan AHY Bahas Perkeretaapian Harus Merata di Setiap Daerah di Indonesia
- Kang DS Resmikan Mesjid di Ponpes Wasilatul Huda Cicalengka
- Kang DS Akan Perbaiki Seluruh Jalan Yang Rusak Bersumber dari PKB dan BBNKB