Dadang Supriatna Dinilai Bupati Peduli Nasib Buruh

Bupati Bandung, M. Dadang Supriatna Setujui UMK Sebesar Rp. 3.566.122, 64

Saufat Endrawan

Bupati Bandung, M. Dadang Supriatna, Kadisnaker, H. Rukmana dan Ketua SPSI Kab. Bandung perlihatkan Surat Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 Kepada Perwakilan Buruh.

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung - Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna S.Ip, M.Si didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Drs. H. Rukmana dan Ketua SPSI Kabupaten Bandung, Drs. Uben Yunara, M.Si serta para perwakilan Fedarasi Serikat Buruh Se Kabupaten Bandung menandatangani usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung tahun 2022  sebesar Rp, 3.566.122, 63.

Kenaikan ini sebesar 10 persen dari jumlah UMK 2021 sebesar Rp. 3,2 Juta.

Kenaikan UMK ini sesuai harapan ratusan ribu buruh Se Kabupaten Bandung sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bupati Bandung, M. Dadang Supriatna kepada www.opininews.com, di Rumah Dinas Jabatan Bupati, Kamis (25/11) sore mengatakan, surat rekomendasi ini akan diserahkan kepada Gubernur Jabar.

"Muda-mudahan ajuan ini mendapatkan perhatian Pak Gubernur Jabar, Ridwan Kamil," harap Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang kerap dikenal dengan panggilan akrab Kang DS.

Dadang Supriatna juga berharap, para buruh bekerja seperti biasa dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Ketua SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yuniara, mengapresiasi sikap Pak Bupati Bandung, M. Dadang Supriatna yang memenuhi harapan dan keinginan para buruh.

"Kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen, sesuai harapan seluruh buruh di Kabupaten Bandung. Ini membuktikan bahwa para buruh merasa memiliki pimpinan dan memiliki Bupati yang peduli kepada kaum buruh," tegas Uben.

Kadisnaker Kabupaten Bandung, Rukmana, mengatakan, permasalahan tuntutan buruh sudah diselesaikan secara sempurna oleh Pak Bupati.

"Tugas kita sekarang kawal surat rekomendasi yang telah ditandatangani Pak Bupati, yang akan diserahkan kepada Pak Gubernur Jabar," tegas Rukmana.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan