KPK Limpahkan Berkas Kasus Mantan Ketua Golkar Jabar ke PN Tipikor Bandung

Berkas Kasus Suap Ade Barkah Surachman dan Siti Aisyah Tuti Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung

Plt Jubir KPK, Ali Fikri

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews com, Jakarta -- Ade Barkah Surachaman (ABS) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat yang tersandung dugaan suap kasus bantuan dana Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Siti Aisyah Tuti Handayani, berkasnya telah dilimpahkan Jaksa KPK Putra Iskandar ke PN Tipikor Bandung.

"Hari Selasa 24 Agustus 2021 Jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (24/08/2021).

Menurut Ali, keduanya telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Ali Fikri, penahanan para tersangka telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Sementara waktu tempat penanahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali.

"Dari tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaannya saja," tandasnya.

( Ade Chandra Andriawan )

Editor: Saufat Endrawan