KPK Limpahkan Berkas Kasus Mantan Ketua Golkar Jabar ke PN Tipikor Bandung
Berkas Kasus Suap Ade Barkah Surachman dan Siti Aisyah Tuti Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews com, Jakarta -- Ade Barkah Surachaman (ABS) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat yang tersandung dugaan suap kasus bantuan dana Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Siti Aisyah Tuti Handayani, berkasnya telah dilimpahkan Jaksa KPK Putra Iskandar ke PN Tipikor Bandung.
"Hari Selasa 24 Agustus 2021 Jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (24/08/2021).
Menurut Ali, keduanya telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Ali Fikri, penahanan para tersangka telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Sementara waktu tempat penanahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali.
"Dari tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaannya saja," tandasnya.
( Ade Chandra Andriawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Dibawah Kepemimpinan Kang DS Berbagai Elemen Masyarakat Siap Ciptakan Kabupaten Bandung yang Kondusif
- Partai NasDem Tepat Berhentikan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI
- PT. BDS dan Jajarannya Harus Memulihkan Nama Baik Bupati Bandung
- Agus Yasmin: Pembangunan SPAM Bandung Timur Langkah Tepat Untuk Penyediaan Air Bersih Bagi Rakyat
- Kabupaten Bandung Minta Tambahan Jatah Beras ke Bulog Untuk Program GPM