Evaluasi PPKM Sektor Industri

Bupati dan Kapolresta Bandung Tidak Berikan Toleransi Bagi Sektor Industri Pelanggar PPKM Darurat

Saufat Endrawan

Bupati dan Kapolresta Bandung Akan Tegas Menindak Industri Pelanggar PPKM Darurat

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung - Bupati Bandung, M. Dadang Supriatna dan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan tegas selama pemberlakukan PPKM darurat tidak akan memberikan toleransi kepada pemilik perusahaan dan industri yang melanggar aturan dengan berbagai alasan.

Hal ini ditegaskan Bupati Bandung dan Kapolresta Bandung saat menggelar Evaluasi PPKM Sektor Industri di Rumah Dinas Jabatan Bupati di Soreang, Kabupaten Bandung kemarin.

Hadir dalam evaluasi diantaranya 20 perwakilan pemilik pabrik di Kabupaten Bandung, Kepala Dinas Tenaga Kerja,, Kepala Satpol PP, Kesbang Pol Kabupaten Bandung serta Sekda Kabupaten Bandung, Dandim dan pejabat lainnya.

Dalam rapat evaluasi PPKM sektor industri meski banyak pemilik industri minta toleransi dalam pembatasan jam kerja dan jumlah kerja ingin lebih 50 persen yang masuk namun Bupati Bandung dan Kapolresta Bandung tetap tidak akan memberikan toleransi, karena pemberlakukam PPKM adalah kebijakan pemerintah pusat dan bertujuan untuk menekan angka penukaran Covid - 19.

"Saya tidak akan toleransi bagi pelaku industri yang nakal dan melanggar aturan PPKM yang melebihi masuk kerja bagi karyawannya melebihi 50 persen," tegas Kapolreesa Bandung, Kambes Pol Hendra Kurniawan, S.IK, MM kepada www.opininews.com di Rumah Dinas Kabatan Buoati Bandung, kemarin.

Petugas kami, tegas Hendra, akan melakukan patroli 24 jam untuk mengawasi pabrik yang nakal.

"Dengan berbagai alasan tidak boleh ada sekelompok orang, masyarakat dan pemilik industri melanggar aturan PPKM Darurat," tandasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Bandung, M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si berharap sektor industri bersabar, jangan tergesa-gesa untuk memaksakan mempekerjakan karyawannya melebihi 50 persen dengan berbagai alasan.

"PPKM bukan keinginam Bupati, tapi ini kebijakan pemerintah pusat. Bupati Bandung ditekan oleh pemerintah pusat untuk tegas melaksanakan PPKM Darurat. Jika melanggar akan dikenakan saksi. Nah bupati harus menekan siapa agar tidak ada pelanggaran PPKM. Intinya Pemerintah Kabupaten Bandung akan tegas dan tidak ada toleransi bagi pelanggar PPKM terutama di sektor indutsri," jelas Dadang Supriatna (DS).

Jelas DS, diberlukannya PPKM Darurat penularan Covid - 19 menurun dan jumlah kesembuhan warga terpapar Covid - 19 di Kabupaten Bandung meningkat.  Sehingga hasil penilaian Kabupaten Bandung levelnnya sudah turun.

"Jangan sampai upaya yang positif dalam penanganan Covid - 19 ini menjadi sia-sia. Sehingga saya tegaskan tidak ada toleransi bagi sektor industri. Yang jelas mereka harus sabar melaksanakan aturan PPKM hingga tanggal 2 Agustus mendatang," tegas Bupati Bandung.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan