Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah

Ahmad Najib Qodratullah Sikapi Petisi Gaji - 13 ASN 2021 Lebih Kecil Dari UMR Jakarta

Saufat Endrawan

Ahmad Najib Qodratullah Ketua DPP PAN

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Ketua DPP PAN yang juga Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyikapi Petisi Online yang tengah viral di Medsos juga menjadi buah bibir masyarakat

Petisi yang disikapi Anggota DPR RI dari Dapil 2 Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat tersebut berjudul " Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 ".

Petisi tersebut tentang menolak THR dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta. 

Petisi itu diinisiasi oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah kepada www.opininews.com, di Bandung, Sabtu (2/5/2021) menilai Kementerian Keuangan harus memberikan penjelasan. 

"Kenapa keresahan ASN ini harus disikapi karena sangat logis dan rasional," tegas Ahmad Najib Qodratullah yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Bandung tiga periode ini.

“Kementerian Keuangan harus segera memberikan penjelasan terkait ini. Keresahan ASN perlu mendapatkan perhatian dan perlu juga dikonfirmasi alasan-alasan munculnya isu ini. Dan keluhannya juga logis dan rasional,” kata Najib.

Di satu sisi, menurutnya hal ini berbeda dengan gencarnya sosialisasi pemerintah yang mengimbau agar sektor swasta untuk tepat waktu melaksanakan kewajibannya membayar THR maksimal H - 7 sebelum lebaran," jelas Najib.

“Saat ini pemerintah sedang gencar mengimbau sektor swasta untuk melaksanakan kewajibanya membayar THR tepat waktu namun disisi lain banyak keluhan ASN terkait THR dan tunjangan gaji ke -13,” jelasnya.

“Sangat ironi ketika pemerintah memiliki standar berbeda dalam melaksanakan kewajibanya terhadap ASN," Pungkas Najib.

(Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan