Supardian Akui Camat Tak Miliki Dafftar Pemilih
Ketua DPRD Kab. Bandung Beri Apresiasi Atas Kesiapan Pelaksanaan Pilkades PAW
Saufat Endrawan
Forkompinda dan DPRD Siap Dukung P2lakkdanaan Pilkades PAW di Kabupaten Bandung Bulan April 2026
Reporter: Saufat Endrawan
OPININEWS.COM, Bandung - Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH menyambut baik Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) yang di gelar Bupati Bandung, Dr. H.M Dadang Supriatna, S.Ip.,M.Si bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desadan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung yang saat ini dipimpin, Drs. Supardian, M.P.. di Rumah Jabatan Bupati Bandung, di Soreang, Senin (30/3/2026).
"Rapat yang di gelar ni DPRD Kabupaten Bandung menilai sangat penting dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan memastikan seluruh tahapan Pilkades PAW yang akan di laksanakan di sembilan desa pada bulan April 2026 ini berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain Permendagri Nomor: 82/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Bupati Bandung,” tegas Renie Rahayu kepada www.opininews.com usai hadiri rapat ini, Senin (30/2/2026).
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung, lanjut Politikus PKB Kabupaten Bandung ini, menyampaikan beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama.
“Pertama harus transparan dan akuntabilitas serta pastikan seluruh proses dan tahapan mulai dari musyawarah desa, penjaringan calon hingga pemilihan berlangsung secara terbuka, transparan adil bebas dari intervensi pihak manapun termasuk dari pihak kecamatan serta lainnya, yang dapat menganggu integritas dan demokrasi di tingkat desa,” harap Renie.
Kedua kata Renie, lakukan koordinasi antar lembaga. DPRD Kabupaten Bandung sangat mendukung penuh sinergitas antar pemerintah desa, BPBD, panitia pilkades, camat, dinas PMD, serta. Pihak keamanan Babinsa, Babinkantibmas agar pelaksanaan Pilkades PAW berjalan berlancar.
Yang ketiga, lanjut Renie, patuhi hukum. “Karena kepatuhan hukum segala-galanya. Pelanggaran hukum dapat timbulkan sengketa dan Pilkades PAW harus menghasilkan hasil yang baik baik sebelum pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Bandung, Supardian, menegaskan pihaknya siap menggelar Pilkades PAW pada bulan April 2026 mendatang sesuai arahan Pak Bupati Bandung.
Ia menjelaskan, daftar pemilih untuk Pilkades PAW jumlah pemilih dan unsur-unsurnya ditentukan berdasarkan kesepakatan BPD dan Pemdes dalam Musyawarah Desa.
“Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap menjadi bagian tugas tahapan pilkades yang dilaksanakan dan dikonsolidasi (termasuk kepada para calon) oleh panitia pilkades paw.
“Para camat tak memiliki daftar pemilih. Karena camat tidak masuk kewenangannya Semua proses dan tahapan di laksanakan oleh desa dan panitia,” jelas Supardian.
“Saya sangat mendukung Pak Bupati menginstruksikan para camat untuk mempublikasikan daftar pemilih agar transparan sehingta tidak ada pihak-pihak yang menutupi,” Kata Supardian.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan