Gara-Gara tak Dipinjamkan Motor Pelaku Dengan Sadis Bunuh Korbannya

Kepada Kombes Pol Aldi Subartono Pelaku Pembunuhan Akui Juga Gigit Pelipis Ibu Kandungnya

Saufat Endrawan

Pelaku Pembunuhan Tengah Di Introgasi Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Bandung, di Mapolresta Bandung, Rabu (7/5/2025)

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Warga Kampung Empang RT 02 RW 12, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Senin malam (5/5/2025) di gemparkan dengan tewasnya seorang bapak tewas di aniaya pelaku dengan senjata tumpul hingga berceceran darah.

Korban bernama Sulaeman (64) tewas di bunuh pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras.

Rian Triana alias Jambul (38), yang diduga dalam pengaruh minuman keras menganiaya korban hingga tewas bermula sekitar pukul 23.30 WIB, ketika pelaku datang ke rumah ibunya, Entin Sumarni (57), untuk meminjam sepeda motor.

Namun, permintaan tersebut ditolak sang ibu. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku, yang langsung meluapkan emosinya dengan menyerang Entin secara fisik.

Ia menggigit pelipis mata sang ibu hingga menyebabkan luka serius.

Melihat kekerasan itu, Eman Sulaeman yang tinggal bersebelahan mencoba melerai cekcok antara ibu dan anak tersebut.

Namun nahas, pelaku yang tersulut emosi justru mengalihkan amarahnya kepada Eman.

Ia memukul bagian belakang kepala korban dengan balok kayu hingga Eman tersungkur dan tidak sadarkan diri di teras rumah.

Warga yang mendengar kegaduhan dan tangisan segera berdatangan.

Pelaku akhirnya diamankan oleh warga bersama Ketua RT setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Tim dari Polsek Banjaran dan INAFIS Polresta Bandung yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Kota Bandung untuk autopsi.

Sementara sang ibu, Entin Sumarni, dirujuk ke RSUD Al Ihsan karena mengalami luka serius.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono kepada www.opininews.com, Rabu (7/5/2025) di Mapolresta Bandung, menjelaskan, korban mengalami luka parah di bagian belakang kepala yang menjadi penyebab kematiannya.

"Pelaku kami amankan dan saat ini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat luka berat di kepala bagian belakang," ungkap Kombes Aldi.

Polisi juga telah memeriksa empat saksi dari warga sekitar, yakni Rivalsyah (19), anak korban serta Dadang Suryana (49), Ayi Sopian (43), dan Yani Suryani (38). Barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban juga telah diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat Kampung Empang. Kombes Aldi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi kekerasan di lingkungan mereka.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami minta warga tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian,” pungkasnya.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan