Polresta Bandung Ungkap Puluhan Kasus Pencurian Kendaraan Roda Dua

Kombes Pol Aldi Subartono Imbau Warga Jaga Motor Saat Parkir. 72 Unit Motor Hasil Curian Telah Diamankan Petugas

Saufat Endrawan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono Didampingi Kasat Reskrim Tunjukan 72 Motor Curian yang Berhasil Diamannkan

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung – Jelang tibanya Bulan Ramadhan 2026 Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono imbau warga Kabupaten Bandung untuk berhati-hati saat parkir kendaraan.

Pencurian kendaraan roda dua. Kembali marak dan jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan saat parkir.

Hal ini di tegaskan  Kapolresta Bandung menyusul Polresta Bandung berhasil mengungkap 22 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode tanggal 1 hingga 13 Februari 2026.

Hasil pengungkapan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 29 tersangka serta menyita 72 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil pencurian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono kepada www.opininews.com menegaskan , dari 29 tersangka terdapat satu orang penadah yang menyimpan puluhan kendaraan hasil kejahatan.

Serta  pelaku juga membawa senjata tajam.

Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci T dengan sasaran kendaraan yang terparkir di depan rumah, pertokoan, dan tempat umum.

Selain itu, lanjut Aldi, terdapat dua kasus akibat kelalaian pemilik karena meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor.

Pelaku dengan kasus pencurian dengan kekerasan berasal kelompok asal Lampung.

“Mereka beraksi di wilayah Baleendah dengan modus menodong korban menggunakan senjata api jenis shotgun sebelum membawa kabur sepeda motor korbannya,” jelas Aldi..

“Hasil pemeriksaan petugas tujuh tersangka diantarranya merupakan residivis, terdiri dari tiga residivis curanmor dan empat residivis pencurian dengan pemberatan,” ujar Aldi

17 tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung, lima orang warga Jawa Barat di luar Kabupaten Bandung, dan tujuh orang beralamat di Lampung. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP untuk curat dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 365 KUHP untuk curas dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

“72 unit sepeda motor yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis. Asalkan menunjukan dokumen secara komplit," ujarnya.

Warga yang akan ambil kembali motornya jelasnya. Harus dapat menunjukan Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan akan diumumkan melalui media sosial Polrestabes Bandung agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat mengambil kendaraannya di Satreskrim.

“Kami pastikan pengambilan kendaraan ini gratis. Jika ada pihak atau oknum  yang meminta biaya, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan