Jajaran Polresta Bandung Sigap Ungkap Laporan Warga

Dosen Dianiaya Pria Bertato, Polisi Tangkap Pelaku dengan Cepat

Saufat Endrawan

Pria Bertato Aniaya Seorang Dosen di Rancaekek Berhasil Di Ringkus Polisi

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Rancaekek --  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (25), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bandung pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya kepad www.opininews.com, Senin (17/2/2025) pagi mengungkapkan penangkapan terhadap AA dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025 di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Deny. Minggu, 16 Desember 2025.

Deny menjelaskan, korban berinisial M (58) saat itu tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton, dan seketika dihadang oleh pelaku.

Pelaku kemudian meminta uang dan rokok kepada korban, karena korban tidak membawa dompet. Pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

"Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

"Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. Polsek Rancaekek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan