Aep Akan Kejar Oknum yang Menjebloskan ke Penjara

Bebas Dari Tahanan Mantan Kades Cihawuk Fokus Ngurus LSM Penjara Sebelum Kembali ke Ajang Politik

Saufat Endrawan

H. Aep Syaepuloh Bebas Dari Penjara

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung - Mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, H. Aep Syaepuloh alias Aef Bom sudah menghirup udara segar setelah mengakhiri nasa tahanam di Lapas Kesambi, kelas 1A Cirebon, Jawa Barat, sejak tanggal 17 September 2024 lalu.

Sambutan warga Desa Cihawuk kepada mantan kades yang sempat menjabat dua periode ini sangat antusias. Dan hampur 24 setiap harinya warga mendatangi rumah mantan kades yang dinilai terasa berjasa dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Warga juga menilai, sosok Aep sangat dermawan, peduli kepada warga dan masyarakat kecil namun menjadi korban kepentingan politik.

"Saya menjadi korban politik, akibatnya di jebloskan ke penjara akibat kepentingan penguasa, " kata Aep kepada www.opininews.com, di Soreang, Kabupaten Bandung, Senim (23/9).

Setelah bebas beryukur kepada Alloh SWT, selanjutnya akan mengonsep agenda mempertimbangkan mengajukan PK mencari keadilan.

"Saya merasa tidak mendapatkan keadilan dan akan mengangendakan mendatangi gedung dprd Kabupaten Bandung untuk meminta di fasilitasi mendatangi dinas terkait untuk dihadirkan dalam kasus yang menimpa saya," tandasnya.

Selanjutnya, dirinya akan memikirkan unuk mendatangkan KPK agar memeriksa mantan pejabat dinas terkait.

"Yah biar nampak hukum yang berlaku di Indonesia adil dan seadil-adilnya," kata Aep.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan