Empat Pemuda Acungkan Samurai Saat Banyak Warga

Tindak Kriminalitas di Kab. Bandung Semakin Marak, Empat Pemuda Bawa Samurai Diamankan Petugas

Saufat Endrawan

Empat Pemuda Bawa Samurai Diamankan Petugas, Karena Meresahkan Warga di Pameugpeuk, Kabupaten Bandung, Rabu (14/6).

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat semakin meningkat. Terutama dilakukan para remaja.

Sebelumya adanya seorang pemuda yang memperlihatkan senjata api di jalanan hingga meresahkan warga dan kini sebanyak empat pemuda meresahkan warga di jalanan dengan membawa samurai di jalanan dengan mengancam warga hingga membuat resah.

Beruntung aksi keempat remaja sok jagoan tersebut oleh petugas TNI dan masyarakat berhasil diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian dan videonya viral di medsos.

Keempat pemuda yang ugal-ugalan bawa samurai tersebut terjadi di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung dan kini telah diamankan di Mako Polresta Bandung, Rabu (14/6).

Sebelum digelandang ke Mapolresta Bandung, keempat tersangka diamankan di Polsek Pameungpeuk.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada www.opininews.com, di Mapolresta Bandung, Rabu (14/6) siang, mengatakan kejadian di wilayah Kampung Cinagreg, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk pada Rabu (14/6) pagi.

Keempat pemuda tersebut, IMY (20), YA (20), NZA (20) dan VA (20.). "

Aksi mereka mengacungkan senjata tajam sambil mengendara kendaraannya," ucap Kuaworo.

"Aksi nereka sangat membahayakan warga sekitarnya karena berkendara secara ugal-ugalan dan sempat mengacungkan senjata tajam jenis samurai," ujarnya.

"Pada saat kejadian anggota Dalmas Polresta Bandung melihat dan akhirnya langsung diamankan dibantu anggota  dari TNI,"aku Kusworo.

Setelah dibawa ke Mapolsek Pameungpeuk, diperiksa petugas. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku membawa senjata tajam hanya untuk foto-foto.

Apapun alasannya keempat pemuda tersebut dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 (Pasal 2 ayat 1) tentang barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya didepan umum dan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan