AKD Agar 55 Anggota Dewan Bisa Mulai Bekerja

M.A Hailuki: DPRD Kab. Bandung Harus Segera Membentuk AKD

Saufat Endrawan

Dr. M. A. Hailuki M.Si - Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung, .Dr. M. Akhiri Hailuki, M.Si dari Fraksi Demokrat menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bandung harus segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya harus ditetapkan dalam rapat paripurna.

"55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung belum bisa bekerja demi mengemban tugas masyarakat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat jika AKD belum terbentuk," jelasnya kepada www.opininews.com, di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (8/10) sore usai menggelar Rapat Pimpinan.

Alat kelengkapan dewan tersebut terdiri dari komisi, badan anggaran dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing serta lainnya.

AKD terdiri dari Pimpinan DPRD; Badan Musyawarah; Komisi Bapemperda; Badan Anggaran; Badan Kehormatan; Panitia Khusus.

Keberadaan AKD lanjut Hailuki, diatur Undang-undang No13 /2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

"Saya berharap seluruh fraksi kompak dan marilah segera kita fokuskan untuk membahas pembentukan AKD. Karena perangkat inilah yang menjadikan kita dapat bekerja," jelasnya.

DPRD Kabupaten Bandung dan eksekutif harus segera membahas APBD 2024 - 2025.

"Artinta DPRD tidak bisa membahasnya jika AKD belum terbentuk. Kita harapkan pada bulan Oktober 2024 AKD sudah terbentuk," harap Hailuk.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan