Bapenda Kab. Bandung Semakin Profesional Melayani Masyarakat
Bapenda Kab. Bandung Raih Penghargaan dari KPKNL
Saufat Endrawan
Kepala Bapenda Kab. Bandung Terima Penghargaan dari KPKNL Jabar
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Bandung -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung raih piagam penghargaan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Guntur Sumitro atas prestasi sebagai Mitra Kerja Kebijakan Layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online.
Piagam tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Bapenda Kabupaten Bandung H. Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.Si.,
Penyerahan penghargaan tersebut di sela-sela kegiatan sosialisasi peran KPKNL Bandung dalam penggalian potensi lelang dan pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan apresiasi pengelolaan kekayaan negara atas kinerja tahun 2022 di Gedung Auditorium Keuangan Negara Jalan Asia Afrika No 114 Kota Bandung, Rabu (14/6/23).
Erwan Kusuma Hermawan kepada www.opininews.com, menjelaskan latar belakang pemberian penghargaan dari KPKNL Bandung terhadap Bapenda atas prestasi sebagai Mitra Kerja Kebijakan Layanan BPHTB Online.
Penghargaan ini tak lepas dari upaya Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si yang tak bosan-bosanya imbau kepada OPD agar pelayanan kepada masyarakat harus maksimal dan cepat menggunakan online agar masyarakat tak harus antri di kantor tempat pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Bandung, lanjut Erwan, melalui Bapenda telah membangun kerjasama dengan KPKNL Bandung Nomor : 15.4/PERJ.37/BAPENDA/2022 : MOU-01/WKN.08/KNL.01/2022 tentang Layanan Bersama Pembayaran dan Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasca lelang.
Erwan menambahkan layanan BPHTB Online yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Bapenda kepada pembeli lelang lebih cepat, tepat dan lebih akurat dalam hal validasi.
"Pembeli lelang tidak usah pergi ke Bapenda untuk mengambil formulir SSPD, namun form/ blanko dapat di download secara langsung melalui link SIBEDAS TANGGUH, " jelasnya.
Erwan menuturkan, pembeli lelang dapat menginput dan membayar sendiri secara online tidak usah mengantri di bank, dengan pembayaran online tersebut akan terkoneksi ke petugas untuk divalidasi.
"Pejabat lelang menandatangani form yang telah divalidasi sekaligus pemberian risalah lelang kekantor pertanahan (proses selesai)," ujarnya.
Terkait hal itu, tegas Erwan, proses percepatan dan kemudahan layanan BPHTB Online tersebut mendorong KPKNL untuk memberikan penghargaan kepada pemangku kebijakan yaitu Bupati Bandung.
( Adv/ Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan