Kasus Aa Umbara Bisa Merembet Kepada Para Pejabat di KBB

KPK Jadi Momok Menakutkan Bagi Pejabat Kabupaten Bandung Barat

Saufat Endrawan

KPK Jadi Momok Bagi Pejabat di Kabupaten Bandung Barat Dampak Kasus Hukum Menimpa Bupati Non Aktif Aa Umbara

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews com, Bandung Barat -- Selama berdirinya Pemerintahan Kabupaten Bandung hasil pemekaran dari dari wilayah induknya Kabupaten Bandung telah memiliki dua Bupati.

Yaitu Bupati Almarhum Abubakar dan Aa Umbara.

Abubakar mantan Sekda Kabupaten Bandung dan Aa Umbara mantan Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PDI Perjuabgan yang sempat diterpa isu menggunakan ijazah Palsu.

Siapapun bupatinya di Kabupaten Bandung Barat akan berakhir mejadi pesakitan dengan kasus yang sama dan akhirnya para pejabat yang biasannya merasa sok berkuasa sok hidup mewah-mewah dan sok ngatur dengan gaya hidupnya bergaya pengusaha kini dan kapanpaun setor uang kepada Bupati dengan berbagai alasan agar kuat di posisi mereka, kini bak orang yang jatuh dari pohon durian lantas tertimpa pula.

Saat ini Bupati Non aktif, Aa Umbara tengah diterpa kasus hukum dugaan menerima suap puluhan juta rupiah dari uang pribadi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Salah seorang saksi, yakni Agustina Priyanti yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandung Barat menyebutkan, uang yang diberikan sebesar Rp35 juta itu merupakan honor Aa sebagai narasumber kegiatan kedinasan.

"Pak Bupati setiap menjadi narasumber dapat honor Rp 35 juta.Uang itu murni, uang pribadi," kata Agustina saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan bansos yang menjerat Aa Umbara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu lalu.

Agustina secara rinci tidak berikan alasan pemberian uang tersebut. Dia pun mengonfirmasi kepada jaksa bahwa pemberian itu dilakukan dalam beberapa tahapan.

Namun Aa Umbara mengakui memiliki honor yakni Rp5 juta per satu jam ketika mengisi acara.

Namun, Agustina mengatakan uang tersebut diberikan tanpa tanda terima atau nota apa pun.

"Tidak ada tanda terima, karena kita kasih langsung dan atas dasar sukarela,' tegas Agustina.

Dalam surat dakwaan perkara tersebut, Agustina diduga memberikan uang kepada Aa dalam empat tahapan mulai dari 2019 hingga 2020.

Pada Maret 2019, Agustina memberikan uang sebesar Rp15 juta. Kemudian pemberian itu dilakukan kembali kepada Aa pada April 2019 sebesar Rp10 juta.

Lalu, pada Juli 2020, Agustina kembali memberikan uang kepada Aa sebesar Rp5 juta.

Dan pada  Desember 2020, Agustina memberi uang sebesar Rp5 juta.

Dalam dakwaan kedua, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa penerimaan uang dari sejumlah pejabat kepada Aa Umbara tersebut merupakan penerimaan terkait dengan mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

"Terdakwa dalam menjalankan tugasnya selaku Bupati ternyata telah menerima uang di luar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat baik secara langsung kepada terdakwa maupun melalui keluarga terdakwa," kata Jaksa KPK Budi Nugraha. 

idak menutup kemungkinan kasus ini terjadi kepada setiap dinas, bagian dan OPD di Kabupaten Bandung Baraz.

Dengan kasus ini para mabtan pejabat yang sudah purna bhakti dan pejabat yang masih bertugas menjadi was-was khawatir tiba-tiba nama mereka muncul dan akan diperiksa KPK menjadi saksi.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan