Ridwan Kamil Imbau Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test
Gubernur Jabar Larang Merayakan Pesta Tahun Baru 2021
Saufat Endrawan
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Bandung -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang paksanaan perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di masa Pendemi Covid - 29.
Hal ini ditegakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di Bandung, Selasa (15/12).
"Pemprov Jabar melarang adanya perayaan tahun baru 2021.
Hal ini untuk menghindari terjadinya claster baru penyebaran Virus Corona," tegas Ridwan Kamil.
Ridwan juga menghimbau kepada wisatawan luar Bandung yang akan melancong ke wilayah Kota Bandung dan sekitarnya harus membawa surat keterangan Rapid Test," jelas Ridwan
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Dies Natalie PK3I Bahas Perambahan Hutan
- Asep Hadian: Kecamatan Arjasari 100 Persen Jalankan Program Presiden dan Bupati Bandung
- Agus Yasmin: Kang DS Menyeimbangkan Mental dan Spiritual Dalam Memimpin
- Kang DS Tampung Curhatan Para Kepsek SMA/SMK Swasta Atas Kekecewaan Terhadap Kebijakan Pemprov Jabar
- Renie Rahayu: DPRD Dukung Program Kormi Selama Dukung Program Bedas