Kiat Sukses Menjadi Wakil Rakyat

Firman B. Sumantri: DPRD dapat Memilih Wakil Bupati jika Jabatan Kosong dan Bisa Memberhentikan

Saufat Endrawan

H. Firman B Sumantri - Anggota DPRD Kab. Bandung

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Bekerja sesuai visi dan misi Partai, melaksanakan amanat undang-undang dan bela kepentingan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi baik kepada pemerintah dan daerah dan pusat. 

Inilah kunci seorang Anggota DPRD menjadi eksis dan dapat berkali-kali di pilih pada setiap Pileg yang di gelar pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten, H. Firman B. Sumantri, MBA kepada www.opininews.com, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, usai Rapat Paripurna, kemarin.

"Anggota DPRD adalah wakil rakyat. Dipilih oleh rakyat kepentingan masyarakat harus lebih di utamakan," kata Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung ini.

Firman pada Pileg 2024 terbukti terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang ke-4 periodenya dari Dapil Kabupaten Bandung 6 meliputi, Kecamatan Baleendah, Ciparay, Kertasari dan Pacet.

Firman mejelaskan tugas dan wewenang Anggota DPRD Kabupaten Bandung, membentuk Perda bersama bupati. Membahas dan memberikan persetujuan raperda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Selain itu juga memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Dan mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan