MK Tegas Terhadap Legislatif Jika Ingin Jadi Kepda
Legislatif Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada
MK Memutuskan Legislatif Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada
Reporter: Ade Chandra Andriawan
Opininews.com, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada).
Pasal tersebut merupakan pasal yang ditakutkan oleh para politikus, karena mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.
Gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid. Atas putusan MK tersebut maka anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis untuk pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
"MK menimbang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah secara tegas menyatakan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
Dalam sidang sebelumnya, Abdul beralasan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada telah merugikan dirinya sebagai anggota DPRD saat hendak mencalonkan diri dalam Pilkada, sebab dia harus kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.
Selain itu, Abdul juga berpendapat jabatan legislatif adalah jabatan dengan proses seleksi pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
Hal itu berbeda dengan jabatan TNI, Polri dan PNS yang merupakan pelaksana kebijakan publik.
Sementara, kata Abdul, jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial sehingga jika ada anggota DPRD yang maju pilkada tidak akan mengganggu tugas kelembagaan tanpa perlu mengundurkan diri.
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Dadang Supriatna jadi Bintang Pada Pelantikan Kepala Daerah Serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto
- Ketua DPRD Kab. Bandung Dampingi Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Saat di Lantik Presiden RI
- Asep Ikhsan: Tangguh danTabah Dadang Supriatna - Alie Syakieb di Lantik Presiden RI
- Dadang Supriatna Dari Akmil Magelang Berharap Ketersedian Sembako dan LPG 3 Kg Aman Untuk Masyarakat Kab. Bandung
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Bupati Dadang Supriatna Akan Tangani Banjir dan Kemacetan