PLN Harus Dukung Kab. Bandung Terang Benderang dan Tata Kabel yang Bahayakan Warga

Dishub Dukung KDS Ciptakan Kab. Bandung Terang Benderang

Saufat Endrawan

Dishub Kab. Bandung siap Dukung KDS Ciptakan Kab. Bandung Terang Benderang

Reporter: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM, Bandung -- Kurang maksimalnya penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kabupaten Bandung selalu di identikan dengan lalainya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung.

Pqdahal PJU di ruas jalan umum di Kabupaten Bandung melibatkan gerak cepatnya dan profesionalnya pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam penyediaan aliran liatrik diantaranya UP 3 Majalaya, serta pihak Dishub Jabar dan Kementrian Perhubungan. Karena di wilayah Kabupaten Bandung ruas jalan Kabupaten Bandung yang di kelola Pemkab Bandung dan penerangan jalannya tanggungjawab Dishub Kabupaten Bandung.

Sementara untuk ruas jalan Provinsi dan Nasional bukan kewenangan Kabupaten Bandung.

Hal ini di jelaskan Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Drs. H. Hilman Kadar, M.Si kepada www.opininews.com, di Ruang Kerjanya di Kantor Dishub Kabupaten Bandung, Selasa (28/4/2026) pagi.

“Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung terus berupaya melaksanakan program pemeliharaan dan perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) sepanjang 2025-2026, termasuk menindaklanjuti laporan warga mengenai titik PJU padam di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Baleendah, Majalaya dan sekitarnya,” tandasnya.

Layanan perbaikan berfokus pada keselamatan jalan agar meminimalisir tindak kriminalitas dan kecelakaan lalulintas.

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna tidak hanya ingin seluruh ruas jalan di Kabupaten Bandung terang benderang, tentunya harus berkoordinasi dengam Pemprov Jabar juga kementrian juga PLN.

Dadang Supriatna (KDS) juga berharap kepada PLN untuk lebih memaksimalkan pelayanan, karena masih banyak warga Kabupaten Bandung di perbatasan yang belum terlayani jaringan listrik.

Tidak hanya itu, PLN terutama UP3 Majalaya untuk segera menertibkan jaringan kabel yang tak beraturan hingga terlihat kumuh dan membahayakan masyarakat.

( Saufat Endrawan ) 

Editor: Saufat Endrawan