Sesuai Arahan Kang DS Diskominfo Kedepankan Informasi Berpihak kepada Masyarakat
Inilah Tantangan dan Program Kerja Diskominfo Kab. Bandung tahun 2026
H. Teguh Purwayadi, S.STP,.M.Si - Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung
Reporter:
Penulis : H. Teguh Purwayadi
OPININEWS.COM -- Fungsi Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) di pemerintahan adalah membantu kepala daerah Baik Buoati, Walikota juga Gubernurb dalam urusan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik, mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi di bidang tersebut, termasuk pengelolaan informasi publik, pengembangan E-Government (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE), dan pengamanan data (persandian) untuk mendukung pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien.
Artinya, fungsi Utama Diskominfo melaksanakan perumusan kebijakan: menyusun kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik.
Pelaksanaan Kebijakan selalu menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan dalam pengelolaan informasi publik, E-Government, dan statistik sektoral.
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, mengelola media komunikasi pemerintah, diseminasi informasi, serta layanan informasi publik (Keterbukaan Informasi Publik).
Pengembangan E-Government: Mengembangkan dan memelihara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk efisiensi administrasi dan pelayanan.
Persandian (Keamanan Informasi): Melaksanakan pengamanan informasi dan data pemerintah, termasuk pengelolaan sistem sandi.
Statistik Sektoral: Menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik daerah. Pembinaan dan Pengendalian:
Membina, mengarahkan, serta mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang terkait. Evaluasi dan Pelaporan:
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan tugas. Administrasi Dinas, yaitu mengurus urusan kesekretariatan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan dinas.
Tugas yang harus dilakukan mengelola situs web resmi pemerintah daerah dan media sosial untuk publikasi informasi. Mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) atau sistem manajemen data kependudukan.
Menyediakan layanan Call Center atau command center untuk respons cepat. Mengamankan data vital pemerintah dari ancaman siber.
Secara ringkas, Diskominfo berperan sebagai motor penggerak transformasi digital di pemerintahan daerah, memastikan informasi tersampaikan, pelayanan publik membaik, dan data terjamin keamanannya.
Untuk mengawali kerja di tahun 2026 ini, resolusi utama Diskominfo Kabupaten Bandung pada 2026 memastikan transformasi digital memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung khusunya bagi masyarakat Indonesia agar Kabupaten Bandung dapat di kenal di tanah air dengan program nyata Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip,.M.Si dengan Slogan BEDAS.
Prioritas diarahkan pada penguatan layanan publik digital yang terintegrasi, pemerataan akses internet, pemanfaatan data sebagai dasar kebijakan (data driven government), peningkatan keamanan informasi, serta keterbukaan informasi publik.
Seluruh agenda ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Bandung yang Lebih BEDAS—Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera, sebagaimana tertuang dalam Renstra Diskominfo 2025–2030..
Program digital yang paling diandalkan adalah penguatan Bedas Digital Service sebagai kanal utama layanan publik daerah. Platform ini diarahkan menjadi “pintu depan” semua layanan pemerintah, mulai dari perizinan, administrasi kependudukan, layanan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga pengaduan masyarakat.
Pada tahun 2026, layanan ini terus diintegrasikan dengan ekosistem nasional seperti Mal Pelayanan Publik Digital, serta didukung aplikasi petugas untuk layanan jemput bola ke desa dan kelurahan.
Dengan pendekatan ini, pelayanan publik menjadi lebih cepat, terukur, dan dekat dengan masyarakat. Pemerintah daerah secara konsisten memperluas akses internet publik gratis melalui program Bedas WiFi Sarerea Digital Service (Bewara DS). Pada 2025 telah dilakukan kajian penempatan titik layanan internet publik sebagai dasar evaluasi.
Hasil kajian tersebut menjadi pijakan pada 2026 agar penempatan titik internet tidak hanya memperluas jaringan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung pelayanan publik digital, aktivitas ekonomi lokal, serta pendidikan.
Pendekatan berbasis data ini memastikan penanganan blank spot lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Data menjadi fondasi utama kebijakan pada 2026. Pemerintah daerah memperkuat Satu Data Kabupaten Bandung untuk memastikan data sektoral akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Data tersebut dikelola dan disajikan melalui portal satu data, SIMASDA, sistem big data daerah, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendekatan ini memungkinkan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik disusun secara berbasis bukti (data driven), bukan asumsi. Data juga dibuka untuk publik secara bertanggung jawab agar dapat dimanfaatkan masyarakat, akademisi, dan media sebagai bagian dari transparansi pemerintahan. Keamanan informasi menjadi prioritas utama seiring meningkatnya layanan digital. Pemerintah daerah menyiapkan kebijakan perlindungan data pribadi, pengamanan aplikasi dan website layanan publik, serta penguatan keamanan SPBE.
Pada 2026, fokus diarahkan pada penyusunan regulasi perlindungan data, peningkatan kapasitas aparatur melalui bimbingan teknis keamanan informasi, serta penguatan kompetensi tim pengelola sistem. Langkah ini penting untuk mencegah kebocoran data, meningkatkan kesiapan OPD terhadap risiko siber, dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah.
Strategi utamanya adalah memperkuat komunikasi publik yang cepat, akurat, dan berbasis data, sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.
Pemerintah daerah aktif menyampaikan informasi resmi melalui berbagai kanal digital, didukung kolaborasi dengan komunitas informasi masyarakat dan media.Literasi digital diarahkan agar masyarakat tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga mampu memilah informasi, mengenali hoaks, dan berpartisipasi dalam menjaga ruang digital yang sehat dan produktif.
Komitmen Diskominfo Kabupaten Bansung pada tahun 2026 sesuai arahan Bupati Bandung, akan lakukan keterbukaan publik di wujudkan melalui penyediaan data dan informasi publik yang mudah diakses, valid, dan komunikatif.
Data pembangunan dan pelayanan publik disajikan melalui portal satu data, dashboard informasi, serta konten komunikasi publik dalam bentuk infografis dan narasi yang mudah dipahami.
Pendekatan ini memastikan masyarakat dapat mengakses informasi, memantau kinerja pemerintah, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tantangan terbesar Diskominfo Kabupaten Bandung adalah menyelaraskan percepatan teknologi dengan kesiapan SDM, kualitas data, tata kelola, dan kepercayaan publik. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah mendorong penguatan kompetensi aparatur, kolaborasi lintas OPD, standarisasi regulasi dan SOP, serta konsistensi pelaksanaan kebijakan sesuai Renstra Diskominfo 2025–2029.
Transformasi digital dipahami sebagai proses berkelanjutan, bukan sekadar pembangunan aplikasi, tetapi perubahan cara kerja pemerintahan agar lebih responsif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
( H. Teguh Purwayadi, S.STP,. M.Si - Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Inilah Data Yang Telah Dilakukan Kang DS Rotasi, Mutasi dan Pengangkatan Pegawai PPPK
- Inilah Alasan Cucun Ahmad Syamsurijal dan Humaira Bangun Delapan Rumah Untuk Korban Longsor
- Renie Rahayu: Bupati dan DPRD Sinergi dalam Penanganan Banjir dan Longsor di Kab. Bandung
- Bupati Bekasi dan Ayahnya Terima Rp 9,5 Miliar dari Pengusaha di Ciduk KPK
- DPRD dan Bupati Bandung Dukung Polri dalam Pemberantasan Narkotika