Janjikan Poyek Kepada Pengusaha Berakhir di KPK

Bupati Bekasi dan Ayahnya Terima Rp 9,5 Miliar dari Pengusaha di Ciduk KPK

Ade Chandra Andriawan

KPK Tangkap Bupati Bekasi dan Orang Tuannya. Juga Seorang Pengusaha

Reporter: Saufat Endrawan

OPININWWS.COM, Jakarta -- Bupati Bekasi dan orang tuannya terjerat hukum dalam kasus yang sama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan bapaknya, HM Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima uang muka proyek dari pihak swasta inisial SRJ.

"Kamu KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-2030,  saudara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

KPK menahan para tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 20 Desember.

"Atas perbuatan saudara ADK terhadap pihak penerima HMK selalu pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13," katanya.

"Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi," tutur dia. Asep mengatakan Ade dan Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar.

Asep menyebut uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun 2026 mendatang.

"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ucap dia.

Ade dan Kunang menerima uang muka  itu sebanyak 4 kali. Uang diserahkan melalui perantara.

"Total uang muka  yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan Ade juga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak. Total uang itu sebanyak Rp 4,5 miliar.

"Aliran dana yang diterima tersebut selama tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar," pungkasnya.

( Ade Chandra Andriawan )

Editor: Saufat Endrawan