Kasus PT BDS dan PT CFR Semakin Di Pertegas Kasus Perdata Bisnis to Bisnis

Pengadilan Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan PKPU PT. BDS

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan PKPU PT. BDS, Senin (22/9/2025)

Reporter:

Penulis: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM, Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Mengabulkan termohon PKPU PT. Cahaya Frozen Raya berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Sementara untuk paling lama 45 hari, terhitung sejak putusan a.quo di ucapkan dengan segala akibat hukumnya.

Pada sidang putusan menunjuk Faisal, SH,. MH selalu Hakim Niaga Pengadilan, Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jakarta Pusat, yang di gelar, Senin (22/9/2025).

Dengan hasil putusan ini, maka semakin di pertegas dalam kasus PT.BDS dan PT. Cahaya Frozen Raya murni kasus Bisnis to Bisnis, terkait utang piutang dan tidak ada tindakan pidana maupun korupsi.

Sebelumnya, PT BDS telah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

PT BDS dan PT CFR memiliki hubungan bisnis yang melibatkan pengadaan Bahan Logistik Daerah (BLD), dan PT CFR belum melunasi kewajibannya kepada PT BDS sebesar Rp. 127 Miliar.

Dalam kasus ini, PT BDS telah melakukan langkah hukum untuk mendorong PT CFR segera membayar kewajibannya sebesar Rp 127 miliar, sehingga PT BDS dapat melunasi sisa kewajiban vendor sebesar Rp 105,4 miliar.

Jika dalam waktu 45 hari dinyatakan tak sanggup bayar, PT. CFR kepada PT. BDS, maka PT. CFR  dinyatakan pailit.

Dengan putusan ini, maka semakin di pertegas bahwa kasus antara PT. BDS dan PT CFR murni Bisnis to Bisnis.

Ini kasus perdata dampak dari gagalnya pembayaran utang.

( Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis dan Pengamat Kebijakan Publik )

Editor: Saufat Endrawan