Nama Baik Kang DS Harus Dipulihkan PT. BDS, Sekda dan Pejabat Assisten Dua
PT. BDS, Sekda dan Assisten Dua Harus Memulihkan Nama Baik Bupati Bandung
Dr. H. Uben Yunara
Reporter: Saufat Endrawan
OPINININEWS.COM -- Jika dilihat dari kasus PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) ada empat sanksi hukum, yaitu pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi sosial.
Yang paling berat adalah sanksi sosial dimana tuduhan bertubi-tubi kepada keterlibatan Bupati Bandung dan pemerintag Kabupaten Bandung.
Padahal hal yang sebenarnya adalah tanggungjawab pihak Direksi PT. BDS.
Pihak PT. BDS wajib mengklarifikasi atas tercemarnya nama baik Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si (Kang DS).
Kepengurus PT. BDS tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan sosok bupati, juga terpisah dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Memang betul PT. BDS adalah milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Namun masalah pengelolaan bisnis dan manajemen tidak ada hubungan dengam Bupati Bandung dan memiliki kewenangan masing-masing.
Sedangkan pemerintah memiliki hirarki organisasi. Jika perusahaan harus bayar jatuh tempo yah perusahaan tersebut yang harus menyelesaikannya.
Pengusaha jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayarnya bisa mengajukan ke pengadilan agar bisa ada kemudahan proses pembayaran.
Nantinya ada tahapan pembayaran yang diberikan menurut undang-undang.
Prosesnya melalui Pengadilan Niaga. Bahwa masalah ini sudah bergulir di pengadilan.
Dampaknya akan sangat mudah sekali perusahaannya untuk menyelesaikan masalah.
Selanjutnya terkait ada pelaporan hingga ke KPK itu hal yang biasa hingga dipolitisasi ada laporan ke Presiden juga Ketua Parpol.
PT. BDS harus bekerja keras untuk menyelesaikan masalah dengan para vendor dan harus memulihkan nama baik Bupati Bandung.
Karena untuk melibatkan Bupati Bandung hirarkinya sangat jauh, karena yang menanganiI BUMD adalah Assisten Dua Pemkab Bandung, Sekda dan Inspektorat.
Pihak PT. BDS, Sekda, Assisten Dua harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Bupati Bandung, Kang DS, tidak terlibat dalam bisnis dan persoalan kepengurusan PT. BDS juga kegiatan operasionalnya.
Ini harus diyakinkan, bukan kewenangan bupati, permasalahan yang dihadapi PT. BDS kewenangan dari para para pengurus terutama kewenangan Dirut Utama serta Dewan Direksi PT. BDS.
Para dewan direksi harus memberikan pemahaman yang sejelas-jelasnya sehingga apa yang terjadi apa di Image masyarakat itu bisa terbantahkan tidak ada keterlibatan Bupati Bandung.
Hirarki antara PT. BDS dengan Bupati itu jauh walaupun ada kedekatan antara Dirut dengan Bupati.
Namun perlu di pahami, Jabatan Dirut sebagai pemutus untuk melakukan kegiatan usaha.
Tidak ada campur tangan Bupati. Masalah PT. BDS dengan para vendor, murni kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMD tanpa campur tangan Bupati Bandung.
Permasalahan ini sangat dinamis. Cara menanganinya bukan dengam cara biasa-biasa. Kepentingan PT. BDS, Pemkab Bandung dan Bupati kepentingan yang berbeda.
Permasalahan yang terjadi, murni kegiatan usaha yang dilakukan oleh dewan direksi di PT BDS.
Jika ada yang menuduh keterlibatan Bupati sangat terlalu Naif.
Urusan Bupati Bandung sangat luas mulai tangani masyarakat tingkat RT hingga Kabupaten Bandung. Juga mengurus hajat hidup banyak warga Kabupaten Bandung.
Tuduhan keterlibatan Bupati Bandung sudah di politisasi. Seharusnya wakil rakyat atau politisi di DPRD Kabupaten Bandung ikut bicara.
Kasus ini sudah berkembang, pergerakan para pengusaha ini sudah masuk ranah politik dan sudah melayangkan surat kepada ketua umum parpol, sudah melayangkan surat ke presiden.
Secara politis ini dinamis tapi penyelesaian tidak bisa secara politik.
Namun itu tidak serta merta menyelesaikan persoalan antara PT. BDS dengan para pengusaha lain atau vendor.
Penyelesaian masalah ini tidak bisa secara politis, namun PT. BDS lah yang harus menyelesaikannya secara profesional.
( Dr. H. Uben Yunara, S.Pd, SH, MA - Ketua Umum TSK KSPSI/ Direktur Akademi Teknologi Bandung/ Wakil Ketua Gerakan Rakyat Jabar/ WK Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Jabar )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Kang DS Undang KPK Jadi Nara Sumber Pencegahan Korupsi di Lingkungan Keluarga dan ASN Kab. Bandung
- Kang DS Beri Kado Kemerdekaan RI Ke-80 Tidak Menaikan Tarif PDAM dan PBB
- Prabowo Subianto Tepat Berikan Amnesti dan Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong
- Podcast Bambang Berpotensi Langgar UU ITE. PT. BDS Akui Kang DS Tak ada Kaitannya dalam Kasus Utang
- Bupati Sebut Pengesahan KUA PPAS 2026 Kabupaten Bandung Tercepat se Indonesia