Prabowo Selamatkan Orang yang Tak Bersalah...?
Prabowo Subianto Tepat Berikan Amnesti dan Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong
Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis & Pemerhati Kebijakan Publik
Reporter:
Penulis: Saufat Endrawan
OPININEWS.COM -- Amnesti secara harfiah arinya melupakan, atau tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada seseorang.
Hukum amnesti memiliki karakteristik khusus, berlaku surut, hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan.
Abolisi dan amnesti merupakan dua konsep hukum yang dapat dibedakan dalam konteks pemberian pengampunan atau penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Abolisi dapat diartikan penghapusan atau penghentian proses Hukum..
Abolisi penghapusan proses hukum bagi seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Abolisi biasanya diberikan oleh kepala negara, Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Abolisi tidak bisa sembarangan diberikan presiden kepadab warganya. Harus dalam kasus-kasus tertentu, seperti alasan kemanusiaan atau kepentingan nasional.
Sementara Amnesti, atau penghapusan hukuman merupakan penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Presiden berikan Amnesti harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Syarat seorang warga mendapatkan Amneati biasanya dalam kasus tertentu, seperti alasan kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, atau kepentingan masyarakat.
Secara politik, abolisi dan amnesti sering kali menjadi topik perdebatan dan diskusi, terutama terkait dengan kasus-kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, atau tindak pidana lainnya.
Tokoh, politukus, menteri seperti Tom Lembong, Hasto kini menjadi sorotan dan perhatian bangsa Indonesia, karena beberapa hari lalu mendapatkan keistimewaan tersebut dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Apa yang Prabowo Subianto lakukan terhadap kedua tokoh tidak ada riakan dan keberatan atau aksi masa.
Artinya keputusan presiden dengan mempertimbangkan DPR RI dan MA sudah tepat.
Jangan sampai keputusan hukum dipaksakan agar dapat mempidanakan seseoramg yang berbeda arah politik, beda cara berpikir dan beda dalam ambil kebijakan.
( Saufat Endrawan, S. Sos - Jurnalis, Pemerhati Kebijakan Publik dan Mantan Wakil, plt Ketua PWI Kabupaten Bandung )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Korupsi Pengadaan Mobil Caravan Covid-19 Mantan Kadis Kesehatan KBB dan Dua Tersangka Lainya di Jebloskan ke Lapas
- Anang Susanto Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Bandung
- Renie Rahayu: Jelang Harlah PKB, Fraksi PKB DPRD Kab. Bandung bangun Rumah Milik Warga Kurang Mampu
- inilah Tumpukan Uang Miliaran Kajari Kab. Bandung Amankan Uang Hasil Korupsi Kadinkes
- Kang DS Didukung Mantan DPRD dari Fraksi Golkar untuk Lawan Fitnah dalam Kasus PT. BDS