Insentif Hanya Berlaku Hingga Tanggal 30 Juni 2025
Babam Nurjaman: Bapenda Cetak 1,2 Juta SPPT dengan Total Ketetapan lebih dari Rp 200 Miliar
Saufat Endrawan
Babam Nurjaman, SE Tegaskan Insentif Hanya Berlaku Hingga 30 Juni 2025
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Bandung -- Menyambut Hari Jadi ke-384 Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S. Ip, M. Si dan Bapenda Kabupaten Bandung memberikan kado istimewa berupa kebijakan insentif pajak daerah bagi warganya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 49 Tahun 2025 dan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, kepada www.opininews.com, kemarin, menyampaikan insentif ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat serta langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Jadi silakan diselesaikan tanpa harus membayar dendanya. Ini hadiah untuk warga Kabupaten Bandung yang belum bayar pajaknya, dibebaskan dari denda,” ujar Bupati.
Kepala Bidang (Kabid) PBB P2 Bapenda Kabupaten Bandung Babam Nurjaman, SE menjelaskan Kebijakan insentif pajak tersebut meliputi pengurangan pokok ketetapan atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah. Untuk PBB-P2 Buku I dan Buku II (dengan nilai ketetapan hingga Rp500.000) sejak tahun 1994 hingga 2024, diberikan pengurangan pokok hingga 100 persen, dengan syarat wajib pajak membayar ketetapan tahun 2025.
Sementara untuk Buku III hingga Buku V (di atas Rp500.000) tahun 1994–2012, lanjut Babam, diberlakukan pengurangan pokok sebesar 30 persen," Jelas Babam.
Babam juga Menginggatkan kepada warga untuk membayar PBB bisa melalui grey yang telah kerjasama dengan Bapenda Kabupaten Bandung, sert beberapa bank diantaranya Bank BJB.
Tidak hanya itu, lanjut Babam, Bapenda Kabupaten Bandung juga telah menyediakan kendaraan operasional bagai warga perdesaan agar memudahnya bayar PBB.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Dra. H. Akhmad Djohara, M. Si menjelaslan, seluruh denda administrasi juga dihapuskan untuk piutang pajak dari tahun 1994 hingga 2024. Tidak hanya PBB-P2, penghapusan denda juga berlaku bagi jenis pajak daerah lainnya seperti Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Penerangan Jalan, Reklame, Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Air Tanah.
"Penghapusan sanksi tersebut mencakup masa pajak dari Januari 2004 hingga Maret 2025," Ungkapnya.
Akhmad Djohara menjelaskan seluruh insentif ini diberikan secara otomatis, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
“Tidak perlu surat keterangan. Penghapusan ini langsung berlaku,” tegasnya.
Babam Nurjaman, menambahkan Bapenda tengah menggencarkan pelayanan hingga ke tingkat desa, termasuk melalui sembilan unit mobil keliling yang disiapkan untuk menjangkau masyarakat.
"Kami mencetak 1,2 juta SPPT tahun ini, dengan total ketetapan lebih dari Rp200 miliar," ujarnya
Babam menambahkan, pendistribusian SPPT akan dilakukan melalui kader pendapatan, kepala dusun, dan kolektor, disertai pelayanan jemput bola oleh mobil keliling.
"Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda menyediakan 12 kanal pembayaran, mulai dari Bank BJB, BJB Teller, M-Banking, ShopeePay, hingga gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret," tutur Babam.
Sementara, jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2025 ditetapkan pada 30 September, namun insentif hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami harap tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," tutur Babam.
Melalui kebijakan ini, Bapenda dan Kabupaten Bandung berharap bisa mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah demi pembangunan berkelanjutan.
( Saufat Endrawan)
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Ketua DPRD dan Bupati Panen Raya Padi di Ciparay
- Presiden Prabowo Jangan Khawatir Bupati Dadang Supriatna Dukung Penuh Program Makan Gizi Gratis
- Bupati Beri Apresiasi Kapolresta Bandung Sigap Tangani Longsor di Pangalengan
- Akhmad Djohara: Terbitnya Perbup No. 49/2025 Bukti Kecintaanya Bupati Dadang Supriatna kepada Warganya Untuk Meringankan Bayar PBB
- Kota Banjaran Kumuh, Macet dan Tak Nyaman Bagi Pengendara