Kado HUT Kab. Bandung ke-384 Bebaskan Bayar Pajak Tertunggak Jika Bayar PBB P2 Tahun 2025
Bupati Bandung Bebaskan Tunggakan PBB bagi Warganya
Saufat Endrawan
Bupati Bandung Bebaskan Warga Bayar Pokok Pajak Tertunggak Jika Bayar PBB P2 Tahun 2025 Sesegera Mungkin
Reporter: Saufat Endrawan
Opinininews.com, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si di HUT Kabupaten Bandung ke-384 berikan kado kepada segenap masyarakat Kabupaten Bandung berupa penghapusan pokok atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunanan (PBB) P2 tahun sebelumnya apabaliapabila membayar PBB P2 tahun 2025 sesegera mungkin.
"Saya berharap masyarakat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dan membayar pajak berarti ikut terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, " Jelas Orang Nomor Satu di Kabupaten Bandung ini.
jika ingin lebih jelas dalam memahami penghapusan ini, lanjut Bupati, wajib pajak bisa berkonsultasi dengan petugas Bapenda Kabupaten Bandung di Komplek Pemkab Bandung di Soreang.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Kota Banjaran Kumuh, Macet dan Tak Nyaman Bagi Pengendara
- Babam Nurjaman: Bapenda Cetak 1,2 Juta SPPT dengan Total Ketetapan lebih dari Rp 200 Miliar
- Renie Rahayu Fauzi: DPRD Komitmen Kawal Kinerja Eksekutif
- Ketua DPRD dan Bupati Panen Raya Padi di Ciparay
- Inilah Makna Upacara Hari Buruh Internasional, Pendidikan dan Hari Otonomi Daerah Bagi Renie Rahayu Fauzi