Fraksi Demokrat Tampung Keluhan Warga Sekitar Proyek Panas Bumi

Faisal R Sukmana: DPRD Kab. Bandung Pertanyakan Penggunaan Dana CSR dari Perusahaan Panas Bumi

Saufat Endrawan

Faisal R Sukmana - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kab. Bandung

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029 akan bekerja sesuai harapan masyarakat.

Diantarannya akan mempertanyakan kepada para kepala OPD terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta, BUMN serta lainnya  yang proyeknya berada di berbagai wilayah diantaranny Star Energy, Kamojang, Geo Dipa Energy, Bank Jabar Banten (BJB) serta lainnya yang dinilai kurang transparan laporannya baik kepada masyarakat maupun kepada DPRD Kabupaten Bandung.

Malahan diduga digunakan oleh sekelompok OPD dan para staffnya untuk di gunakan kegiatan touring baik menggunakan kendaraan roda dua maupun sepeda serta lainnya tanpa terlebih dahulu masuk ke kas daerah. Namun kebenaran ini juga harus didalami terlebih dahulu kebenarannya.

Sementara masyarakat desa yang berada di lokasi proyek kurang mendapat CSR yang maksimal. Mereka hanya cukup di iming-iming hanya dapat sembako.

Hal ini Ditegaskan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana kepada www.opininews.com, di Aula Graha Wirakarya,  Ciparay, Minggu (6/10) siang, usai kegiatan Konsolidasi Pengurus Partai Demokrat pada Pemenangan Pilkada Kabupaten Bandung 2024 yang dihadiri Calon Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb.

"CSR adalah bukti komitmen perseroan untuk berperan serta dalam membangun perekonomian berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan dan bermanfaat, baik bagi  komunitas, masyarakat setempat, maupun masyarakat pada umumnya di Kabupaten Bandung. Sehingga bukan oleh komunitas tertentu saja yang dapat menikmati," ungkap Faisal.

Diakui Faisal, dapat informasi CSR  telah digunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar baik dari CSR Kamojang, Star Energy juga Geo Dipa.

"Namun saat ke lapangan banyak keluhan dari warga, dengan adanya projek perseroan di Kecamatan Pangalengan, Pasir Jambu, Ibun dan Kertasari warga belum mendaptkan dampak dalam peningkatan ekonomi," jelas Faisal.

Faisal bersama Anggota DPRD lainya akan bahas ini dan akan mengundang dinas terkait dalam membahas hal ini.

Besaran dana CSR di Indonesia, yang biasanya digunakan standar sekitar minimal dua persen hingga tiga persen dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.

Setiap daerah di Indonesia juga menetapkan dana CSR yang berbeda-beda sesuai peraturan daearah (Perda) masing-masing.

Penerima manfaat CSR adalah pemangku-kepentingan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan. Pemangku-kepentingan di dalam perusahaan meliputi karyawan, manajemen, dan pemegang saham.

Sementara pemangku-kepentingan di luar perusahaan meliputi masyarakat sekitar, lingkungan, dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perusahaan.

Dana CSR, perusahaan dapat menggunakan sistem pendukung keputusan dengan metode perbandingan Simple Additive Weighting dan Fuzzy Logic.

Metode ini dapat membantu pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan dalam pembagian dana bantuan CSR dengan cara membuat sistem pendukung keputusan.

Pemanfaatan CSR dapat digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat, dan lain-lain.

Dana CSR juga dapat digunakan perbaikan lingkungan hidup, pelestarian lingkungan dan budaya melalui berbagai kegiatan.

Manfaat dana CSR bagi masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar perusahaan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas umum.

Perseroan Pengelola Panas Bumi di Kabupaten Bandung serta lainnya, lanjut Faisal, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR di Indonesia, diantarannya UU/40/Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan