DPP PKB Serahkan Dokumen KWK kepada Dadang Supriatna - Ali Syakieb
Pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb Daftar ke KPU Kab. Bandung Tanggal 29 Agustus 2024
Saufat Endrawan
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Jakarta -- DPP PKB menyerahkan Dokumen Model dan Persetujuan Parpol KWK, Persetujuan Bacalon Pilkada 2024 kepada H.M. Dadang Supriatna - Ali Syakieb di Jakarta, kemarin.
Penyerahan dokumen tersebut langsung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kepada Pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb.
Dengan penyerahan dokumen KWK tersebut sudah dipastikan sudah dapat mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2024-2029.
Dadang Supriatna, calon bupati dan Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung kepada www.opininews.com, Minggu (18/8) malam, mengatakan setelah dapat dokumen KWK dari DPP PKB, maka sudah dipastikan bisa mendaftar ke KPU.
"Rencana pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb akan mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung tanggal 29 Agustus 2024 mendatang
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Firman B Sumantri Puji Kinerja Dadang Supriatna Mampu Tekan Inflasi di Kab. Bandung
- Dede Yusuf: Ombudsman Puji Kebijakan Bupati Terkait Pengelolaan Mall Pelayanan Publik. Imbau DPRD Kerjasama dengan Lembaga Ombudsman
- M.A. Hailuki: Pengamanan Malam Natal dan Malam Tahun Baru di Kab. Bandung Sukses dan Lancar
- Trio Macan Peduli Nasib Janda di Tanah Air
- Harapan Penderita Thalasemia Akan Jadi Kenyataan. Hj. Reni Rahayu Sikapi Harapan Mereka