Arief Budiman Melanggar Kode Etik
Arief Budiman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua KPU RI
Langgar Kode Etik Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI
Reporter: Saufat Endrawan
Opininews.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berikan sanksi kepada Arief Budiman, dengan memberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI.
"Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu (13/1).
Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Kabar dari Bergelora.com, dilaporkan, Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. (Calvin G. Eben-Haezer)
Editor: Saufat Endrawan
Baca Juga
- Asep Ikhsan: Tangguh danTabah Dadang Supriatna - Alie Syakieb di Lantik Presiden RI
- DPRD Kab. Bandung Dukung Terbitnya Kepbup Satgas Penertiban Penataan Ruang dan Perizinan
- Dr. H. MA. Hailuki: Kelangkaan LPG 3 KG Jangan Dimanfaatkan Untuk Menimbun
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Bupati Dadang Supriatna Akan Tangani Banjir dan Kemacetan
- Dadang Supriatna - Ali Syakieb Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah se Indonesia Pelantikan Oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025)