H. MARLAN: “PENGELOLAAN ASSET DESA DI KABUPATEN BANDUNG HARUS DILAKUKAN SECARA ONLINE”

Reporter: Administrator

[caption id="attachment_612" align="alignleft" width="200"] Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Kabupaten Bandung, H. Marlan ,S.Ip.,M.Si. (foto/saufat endrawan/ opininews.com)[/caption] OPININEWS.COM,BANDUNG - Penerapan teknologi online akan dilakukan di pemerintahan Kabupaten Bandung, dalam pelaksanaan pengelolaan asset pada Pemerintah Desa (Pemdes) mulai tahun 2017 mendatang. Pengelolaan secara online, mampu meningkatkan daya guna dan daya hasil. Pernyataan ini, dilontarkan, Asisten ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Kabupaten Bandung, H. Marlan ,S.Ip.,M.Si saat pembukaan Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa, yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, (BPMPD) Kabupaten Bandung di Gedung Dewi Sartika-Soreang, Selasa (22/11/2016). “Dengan menggunakan system aplikasi pendataan asset, tahun 2017 mendatang, pengelolaan asset harus online. Selain memudahkan, langkah aplikatif dari Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa ini, akan mengoptimalkan pengelolaan dan perlindungan kekayaan desa,” ucap Marlan. Salah satu sumber pendapatan desa kata Marlan, berasal dari kekayaan yang dimiliki desa itu sendiri. Pengelolaan kekayaan desa dengan benar menurutnya adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemdes dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Secara umum kekayaan yang dimiliki desa-desa di Kabupaten Bandung yakni tanah kas desa dan bangunan desa. Jika dikelola dengan benar tentu saja ini akan berdampak positif baik bagi Pemdes, juga masyarakat,” imbuhnya. Ia menjelaskan tanah kas desa yang dimaksud, diantaranya tanah carik atau bengkok, jalan, pesawahan, kebun, tanah kuburan desa, jga tanah-tanah lainnya yang dimiliki desa. Sedangkan asset bangunan desa terdiri dari bangunan kantor desa, pasar desa, dan bangunan lainnya yang dimiliki desa. Melalui penggunaan aplikasi ini, Marlan berharap pengelolaan asset desa bisa berjalan tertib, karena nantinya akan terkonfigurasi dengan system keungan desa (Siskeudes), sehingga akan berpengaruh pada aktivitas pembangunan melalui program yang akan dilaksanakan pemerintah desa. “Saya harap ke depan aplikasi ini berjalan baik, karena nantinya akan sejalan dengan Siskeudes dan Simda (Sistem manajemen Daaerah) yang akan menjadi bagian dari bahan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh Pemdes,” pungkas Dia. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Bambang Sukmawijaya, mengakui, saat ini baru sekitar 50% desa yang memiliki sertifikasi atas asset yang dimiliki. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh anggaran yang diterima oleh Pemdes harus diajukan melalui Siskeudes, agar lebih transparan, akuntabel dan terib. “Baru sekitar 50% desa yang sudah sertifikasi asset. Kedepan, kami akan terus berupaya mendorong agar seluruh asset desa ini bisa mendapatkan sertikasi. Salah satu upaya BPMPD yakni dengan penerapan aplikasi pengelolaan asset ini,” kata Bambang, kepada OPININEWS.COM, di Bandung, Selasa (22/11/2016). Pada kesempatan itu Bambang mengajak pada seluruh aparat Pemdes untuk bersinergi dengan Pemkab dalam membangun pengetahuan dan pemahaman juga aplikatif dalam mejalankan Perda nomor 11 tahun 2014 tersebut. ( Saufat Endrawan )  

Editor: Administrator